Pelaku UMKM Akan Mendapatkan 1000 Sertifikasi Halal Dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Banyuwangi membuka peluang bagi 1000 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Hal ini menjadi salah satu stimulus pemerintah setempat untuk memperkuat ekonomi arus bawah.
Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan program ini dengan cara mendaftar secara langsung di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, Sabtu (19/8/2023). Atau, bisa mendaftarkan diri melalui daring dengan mengakses tautan online pada bit.ly/halalbwi.
“Dengan memiliki sertifikasi halal bisa meningkatkan nilai jual sekaligus kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis,”Terang Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (17/8/2023).
Sertifikasi halal, kata Ipuk, juga dapat memberikan jaminan produk tersebut berkualitas. Termasuk pengaruh lainnya yakni menambah daya jangkau pasar dan mudah diterima.
“Kami harap para pelaku usaha kuliner bisa memanfaatkan kesempatan ini. Semua prosesnya gratis, tidak dipungut biaya. Nanti juga ada pendampingan dari petugas selama prosesnya,”Tandas Ipuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Nanin Oktaviantie, kegiatan ini merupakan kerjasama Pemkab Banyuwangi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementrian Agama RI, melalui program SEHATI (sertifikasi halal gratis). Fase sebelumnya, Banyuwangi juga telah memfasilitasi 2500 sertifikat bagi UMKM.
“Kerjasama ini sangat berarti untuk kemajuan UMKM daerah. Karena itu peluang ini kami maksimalkan dengan berupaya agar banyak UMKM yang bisa mendaftar,”Ungkap Nanin.
Nanin menyebut, sertifikasi halal gratis ini akan dilakukan dengan mekanisme self declare. Dalam artian, pernyataan halal produk dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
“Tentu ada ikrar atau akad halal dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah terlatih. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir nanti ketika mendaftar akan dipandu oleh para pendamping tersebut,”Papar Nanin.
Karena menggunakan Self Declare, kata Nanin, maka sertifikasi halal ini tidak bisa diikuti oleh produk makanan dan minuman yang mengandung hewan sembelihan. “Karena proses dan persyaratannya yang berbeda dan lebih lebih kompleks,” Ucapnya.
Bagi pendaftar yang datang ke Pendopo, bisa membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan. Yakni produk makanan dan minuman, foto KTP pelaku usaha dan penyelia (orang yang mengetahui proses produksi dari awal sampai akhir), foto produk dan nomor induk berusaha (NIB).
“Khusus untuk NIB, bagi pelaku UMKM yang belum punya, nanti akan dibuatkan oleh petugas,”Jelas Nanin.
Selama ini, selain sertifikasi halal gratis, Pemkab Banyuwangi juga memberikan fasilitas legalitas usaha lainnya seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), pelatihan penyuluhan ketahanan pangan, dan lainnya.(Im)



