Dapat Remisi HUT RI Ke 78 11 Orang Langsung Bebas Dan 569 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Momen HUT RI ke-78 menjadi berkah bagi para narapidana (napi) yang tinggal di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Kamis (17/8) sebanyak 569 napi mendapatkan remisi. Dari puluhan napi yang mendapatkan keringanan hukuman, 11 orang langsung bebas.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas didampingi Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto di Taman Blambangan usai upacara peringatan HUT ke-78 RI kemarin (17/8).
Kalapas Wahyu Indarto mengatakan, besaran remisi yang diterima oleh napi mulai satu bulan hingga enam bulan potong masa tahanan. Paling banyak mendapatkan remisi tiga bulan dengan jumlah 230 napi.
”Dari keseluruhan yang mendapatkan remisi, 11 napi langsung bebas. Masa hukuman habis setelah dikurangi dengan remisi yang diterima. Namun, yang dapat kami keluarkan hari ini hanya 10 orang. Satu orang masih harus menjalani hukuman subsider,”Ungkapnya.
Wahyu mengatakan, dari 569 narapidana yang mendapatkan remisi didominasi oleh napi kasus narkotika sebanyak 263 orang. Selain itu, juga ada napi dengan perkara perlindungan anak sejumlah 124 orang.
”Remisi yang diberikan kepada narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas,”Terang Wahyu.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melalui Sekkab Mujiono berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, agar dapat mengambil hikmah dan pembelajaran selama menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi.
”Minimal setelah keluar dari lapas memiliki keterampilan yang dapat mengubah perilaku menjadi lebih baik lagi,”Punhkas Mujiono.(Im)



