Mahkamah Agung RI: kabulkan Permohonan kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora

Istimewa


MEMOPOS.co.id, Blora - Upaya Jaksa penuntut umum untuk melakukan hukum Kasasi pada Senin ( red.14/11/2022) karena ketidak puasan hasil Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 92/Pid.B/LH/2022/PN Bla Rabu, 09 Nov. 2022 yang berisi Menyatakan Terdakwa K(47) Dk Gejeg RT 10 RW 06 Desa Kepoh, Kecamatan Jati tidak terbukti secara sah dan dibebaskan atas tuduhan tindak pidana "Dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar. menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki nasil hutan kayu yang berasal dari dalam Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah", didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. 

Dengan barang bukti 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) kayu jati dengan bentuk olahan dan gelondong dengan berbagai ukuran dengan jumlah total kubikasi 14.0345530 meter kubik. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa "K".

Maka dari itu, Jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Yang kemudian MA RI Mengabulkan permohonan kasasi dan Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BLORA dengan surat keputusan Nomor : 1425K/Pid.Sus-LH/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang diterima Jaksa penuntut umum (JPU) tanggal 26 Juni 2023 yang berisi sebagai berikut;

1. MENGADILI : 

2. Mengabulkan permohonan kasasi dan Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BLORA tersebut,

3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 92/Pid.B/LH/2022/PN Bla tanggal 9 November 2022 tersebut, 

4. MENGADILI SENDIRI : 

5. Menyatakan Terdakwa K(47) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar. menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki nasil hutan kayu yang berasal dari dalam Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah", 

6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, 

7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, 

8. Menetapkan barang bukti berupa 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) kayu jati dengan bentuk olahan dan gelondong dengan berbagai ukuran dengan jumlah total kubikasi 14.0345530 m3, dirampas negara Cq KPH Randublatung, 

9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dus rhu tima ratus rupiah).

Related

Hukum Kriminal 993721146344344504

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item