8 Orang Diperiksa Polisi Terkait Meninggalnya Pesilat Di Banyuwangi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur memeriksa sedikitnya delapan orang saksi dalam kasus tewasnya seorang remaja saat latihan silat.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kita periksa kurang lebih delapan orang, dan kita masih akan mengembangkan ke saksi-saksi lainnya,"Jelas Agus, Rabu (7/6/2023).
Menurut Agus, kasus tewasnya RS (18) warga Kelurahan/Kecamatan Giri, saat ujian kenaikan tingkat (UKT) itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dari kasus itu, tidak menutup kemungkinan dilakukan pendalaman terkait prosedur keamanan UKT di perguruan silat tempat RS latihan.
"Sejak awal kita sudah menduga ada sebuah kelalaian dalam kejadian ini, atau mungkin ada sebuah kesengajaan. Jadi kita lihat dari perkembangan fakta penyidikan," Ungkap Agus.
Atas kejadian itu, polisi menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Tak hanya itu, polisi juga menyisipkan Pasal kekerasan terhadap anak karena korban masih kategori anak.
"Soal siapa yang harus bertanggung jawab, kita akan proses dengan aturan yang berlaku,"Papar Agus.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota salah satu perguruan silat di Banyuwangi, meninggal dunia usai mengikuti latihan.(Im)



