Pencemaran Nama Baik,Robby Acwan Melaporkan Hari Santoso Di Mapolres Jember

Pelapor Saat Melaporkan Pelaku Pencemaran Nama Baik

MEMOPOS.co.id,Jember - Dianggap mencemarkan nama baiknya, dengan dilaporkan ke Mapolsek Mumbulsari, atas tuduhan pencurian block Paving, Moch, Robby Acwan, warga Jalan Hayam Wuruk 1 Dusun Sepuran Silo Jember, melaporkan Hari Santoso warga Pakusari ke Mapolres Jember.

Roby melaporkan Hari Santoso ke Mapolres, karena telah melaporkan dirinya ke Mapolsek Mumbulsari atas tuduhan pencurian block paving. Padahal menurut Roby, block paving milik Hari Santoso yang diambilnya, atas kesepakatan bersama yang dibuat antara Roby dengan Hari Santoso.

Dimana Hari Santoso yang sebelumnya Nasabah di Koperasi Simpan Usaha (KSU) Putra Mandiri, memiliki hutang senilai Rp. 140 juta tempat pelapor bekerja, karena tidak bisa membayar, antara pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan, dengan diganti block paving.

“Antara klien kami dengan terlapor, itu sudah ada kesepakatan, dimana terlapor memiliki tanggungan senilai 140 juta di koperasi tempat klien kami bekerja, kemudian oleh klien kami tanggungan tersebut di talangi dengan catatan, terlapor memberikan sejumlah block paving senilai yang sama,” ujar merlyn selaku kuasa hukum pelapor.

Namun kesepakatan ini, oleh terlapor diabaikan, dan justru terlapor melaporkan kliennya ke Polsek Mumbulsari dengan tuduhan pencurian block paving, dan ini diketahui oleh kliennya, saat pelapor mendapat surat panggilam ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

“Jelas ini sudah merugikan klien kami, dengan adanya tuduhan pencurian, secara psikologis, klien kami sangat terganggu, dan kami berharap, pihak kepolisian, benar-benar memproses kasus ini, kami ada bukti surat-surat kesepakatan yang dibuat antara terlapor dengan klien kami,” jelas Merlyn selalu kuasa hukunya

Sementara Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagio SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, namun saat ditunjukkan adanya laporan yang dilakukan oleh Roby, Kapolsek menyatakan, bahwa kedua pihak ternyata saling lapor.

“Itu berarti pemilik paving lapor ke Polsek, dan nasabah koperasi lapor di Polres, ya nanti akan kami tindak lanjuti dengan mengkaji serta memanggil kedua pihak,” pungkas Kapolsek.

(ndik) 

Related

Hukum Kriminal 917980154912217943

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item