Viralnya Berita Malpraktik Di RS Perkebunan Jember Klinik Mengundang Mantan Dokter IDI Angkat Bicara

Kantor Cabang IDI Jember

MEMOPOS.co.id,Jember - Dugaan malpraktik yang menimpa Tini Prawoto banyak mengundang simpati warga masyarakat,beberapa lembaga LSM,aktifis,dan bahkan mantan dokter dari IDI Kabupaten Jember angkat bicara.

Menanggapi persolan tersebut memang cukup seksi,karena selama adannya kadus itu anak korban merasa sangat dirugikan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Perkebunan Jember Klinik hingga menyebabkan orang tuanya meninggal dunia.Dan pihaknya terus berupaya mencari keadilan melakukan gugatan hukum.

Siapa yang harus bertanggungjawab,dokter atau rumah sakit?Pertanyaan tersebut muncul dari Jimmy Irawan (62)anak kandung seorang wanita korban dugaan Malpraktek Tini Prawoto (83)warga jalan Kenanga VI/123 Lingungan Ledok Kebon Lor,RT 003/RW 024 Kelurahan/Desa Jember Kidul,Kecamatan Kaliwates,Kabupaten Jember.

Kepada MEMOPOS Jimmy Irawan dirinya tetap dengan prinsipnya yaitu menggugat.Karena secara pidana, dokter juga bisa digugat atas kelalaian yang dilakukan selama menjalankan profesi sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien.Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 361,"Ungkap Jimmy irawan Rabu,(12/4/2023).

Jimmy Irawan menerangkan bahwa,berarti dokter wajib mempertanggungjawabkan sendiri tindakan medis yang menyebabkan malpraktik.

"Jika penyebabnya adalah tindakan dokter, maka dokter yang harus bertanggung jawab. Sedangkan jika disebabkan oleh kesalahan dalam perawatan, maka itu menjadi tanggung jawab rumah sakit. Dan yang menentukan adalah pengadilan," Tambahnya.

Ditempat terpisah seorang dokter sekaligus mantan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI)yang namanya tidak mau disebut memaparkan,secara pidana dokter akan menanggung sendiri akibat dari tindakannya, maka secara perdata tidak selalu demikian. Sebab Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenal perbuatan hukum tidak langsung, seperti tercantum dalam pasal 1367.

Pasal tersebut mengatakan, seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau pengawasannya. Jika dokter bekerja untuk rumah sakit, maka seharusnya dokter tersebut berada di bawah pengawasan rumah sakit.

Ini berarti rumah sakit juga punya tanggung jawab atas tindakan dokter yang menyebabkan kerugian bagi pasien. Karena itu, tidak salah jika tuntutan ganti rugi juga ditujukan kepada rumah sakit.

Bahkan dalam beberapa kasus, pasien lebih punya kepentingan dengan gugatan perkara perdata dibandingkan pidana. Sebab sanksi pidana lebih ditujukan untuk memberi efek jera, sementara di ranah perdata pasien akan mendapat ganti rugi materi jika berhasil memenangkan perkara.

Sementara itu jika mengadu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pasien diharuskan untuk mencantumkan tempat praktik dokter serta waktu tindakan itu dilakukan. Jika tindakan dilakukan di rumah sakit, maka nama rumah sakit harus dicantumkan.

Hanya saja ini bukan berarti bahwa MKDKI punya wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap rumah sakit, sebab investigasi MKDKI hanya berlaku internal di kalangan profesi kedokteran. Bahkan keputusannya tidak selalu dipakai di pengadilan, hanya jika memang diperlukan saja.

Bagaimanapun rumah sakit juga memiliki tanggung jawab atas layanan kesehatan yang diselenggarakannya. Demikian pula dokter yang juga bukan profesi yang kebal hukum, sehingga pasien dapat mengadu apabila timbul kerugian akibat malpraktik,"Tegas mantan dokter dari IDI melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu,(12/4/2023).(Andik)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 6929087964796125194

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item