Anak Korban Malpraktek Polisikan RS Perkebunan Jember Klinik

MEMOPOS.co.id,Jember - Sebuah rumah sakit (RS) Perkebunan Jember Klinik milik BUMN di Kota Jember dipolisikan ke Polres Jember karena dianggap ada dugaan malpraktik,RS yang dimaksut menyebabkan pasien meninggal dunia hingga eronisnya lagi di - COVID.-19kan.
Jimmy Irawan (62),anak kandung pasien bernama Tini Prawoto (83), tidak bisa menahan tangis saat menceritakan ibunya itu meninggal tanpa dihadiri keluarga di ruang isolasi COVID-19 meski hasil tes swab dinyatakan negatif.
Jimmy terpaksa harus kehilangan ibu kandung tercintanya pada bulan Agustus 2021 lalu. Awalnya, Tini Prawoto mengeluhkan kurang enak badan.
"Saya tidak terima dalam kasus ini,mama hanya sakit biasa lha kok tiba - tiba dicovitkan.Kami sadari memang saya bukan orang medis,tapi faktanya mamaku hanya mengeluh kurang enak badan saja dan hari pertama masu RS tersebut kondisinya membaik kok,"Ungkap Jimmy kepada Media ini pada Senen,(10/4/2023).
Saat itu Tini Prawoto sudah membaik.Namun keesokan harinya ia kembali drop saat itu dirinya bertemu dokter dan diminta agar ke HCU. Pasien kemudian dibawa ke IGD dan menurut Jimmy mamanya tidak kunjung dipindah karena tidak mendapatkan kamar.
"Saya ke pendaftaran dan bilang kalau tidak ada kamar saya mau pindah saja," Ujar warga jalan Kenanga VI/123,Lingkungan Ledok Kebon Lor,RT 003/RW 024,Kelurahan/Desa Jember Kidul,Kecamatan Kaliwates,Kabupaten Jember itu.
Namun ia dibujuk agar tidak pindah. Saat itu pula ada kabar mamanya reaktif saat rapid test tapi juga dijelaskan reaktif tersebut tidak selalu positif Corona, namun bisa karena infeksi yang diderita. Kemudian ia ditawari sebuah form agar diisi sehingga cepat dapat kamar dan biaya ditanggung Kemenkes.
Namun kamar itu adalah kamar isolasi COVID-19 sehingga sejak saat itu keluarga tidak bisa melihat Tini Prawoto. Pihak keluarga terus menanyakan kondisi pasien lewat pihak rumah sakit. Swab pertama menunjukkan hasil negatif, namun pasien belum boleh keluar karena menunggu swab kedua.
"Sudah tidak bisa lihat, tidak bisa tahu bagaimana kondisi mama,"Imbuhnya.
Lebih lanjut Jimmy sekeluarga cemas karena tidak bisa melihat kondisi mama tercintanya karena perawat mengatakan saat itu sedang ditangani dan memang berada di ruang isolasi.
Jimmy sempat berusaha menelepon dokter yang menangani tapi dokter itu tidak datang dengan alasan ada dokter jaga. Tidak lama kemudian dokter jaga keluar dari kamar Tini Prawoto dan mengatakan pasien sudah meninggal dunia.
"Dokter jaga kemudian keluar bilang mama saya meninggal. Baru setelah itu boleh masuk, tidak pakai APD. Mama saya dinyatakan meninggal,"Papar Jimmy dengan berurai air mata.
Jimmy juga menjelaskan perasaan sedih, kecewa, bingung bercampur aduk. Ia heran ketika mamanya kritis tidak diperbolehkan masuk, padahal ia sudah menyanggupi jika harus pakai APD. Tapi ketika anaknya sudah meninggal justru diperbolehkan masuk bahkan tanpa APD.
"Saat mama saya kritis saya tidak boleh masuk.Tidak tahu bagaimana kondisinya, tidak ada yang menemani.Setelah meninggal baru masuk, bahkan tanpa APD," Jelasnya.
Jimmy mengaku makin sedih melihat kondisi mamanya yang ternyata tidak cukup dengan kasur di ruangan itu sehingga kaki kiri menggantung sebagian dan kaki kanan tertekuk. Bahkan hingga pemakaman kondisinya masih seperti itu,"Keluhnya.
Jimmy bersama keluarga langsung membawa jenazah ke pemakaman.Selanjutnya Dua minggu kemudian mereka menanyakan soal mamanya itu ke rumah sakit karena hanya ada keterangan penyebab kematian akibat penyakit tidak menular.
"Surat keterangan penyakit tidak menular. Apa penyakitnya?" Tegas Jimmy.
"Di sana juga dia sempat disuntik insulin," Tandasnya.
Pihak keluarga sudah bertemu dengan pihak rumah sakit dua kali dan tidak membuahkan hasil. Jalur damai yang ditawarkan rumah sakit pun tidak ada tindak lanjut. Bahkan resume dari rumah sakit sempat berubah karena resume pertama menurut Jimmy tidak sesuai kenyataan.
"Contohnya resume pertama mama suhu 39 derajat saat datang, saya sanggah. Cek IGD. Resume kedua 36 derajat," Jlentrehnya.
"Lihatnya terputus komunikasi antara dokter yang menangani dan perawat yang menangani, seolah mereka main-main,"Tutur laki - laki asli Jember tersebut.
Karena Jimmy merasa dibuat bola pingpong oleh pihak RS.Perkebunan Jember Klinik dengan terpaksa kasus dugaan malpraktek dilaorkan ke Polres Jember dengan Pengaduan tercatat nomor: LM/11/1/2023/Reskrim, tertanggal 27 Januari 2023,tentang perkara dugaan adanya malpraktik.
Sangat jelas dan tegas di dalam pasal 55 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menjelaskan : "Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan," Pungkas Jimmy.
(Andik)




Berita yg ungkap malpraktek
BalasHapus