Polsek Purwoharjo Bekuk Tiga Pengedar Pil Koplo
MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, berhasil tangkap 3 orang laki-laki yang diduga telah mengedarkan pil koplo jenis Trihexyphenidyl, Sabtu (18/03/23). Ungkap kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2023 tersebut, disampaikan Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan pada Jurnalis MEMOPOS Minggu, (19/03/23).
“Pelaku berhasil kita amankan di kamar kos Dusun Krajan Desa Purwoharjo,” Tegas AKP Budi Hermawan.
Kapolsek Purwoharjo menjelaskan, 3 tersangka yang diamankan berinisial MF (33) warga Dusun Krajan RT 02 RW 02, Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, kedua inisial BA warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
“Yang ketiga berinisial MY warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo,” Tandas AKP Budi.
Kapolsek Purwoharjo menambahkan, kronologi penangkapan 3 terduga pelaku pengedar pil koplo berawal dari pengembangan pihak kepolisian, dari 2 tersangka yang berhasils diamankan terlebih dahulu di Kos wilayah Kecamatan Purwoharjo pada Jumat (17/03/23). Dari penelusuran kasus tersebut, Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan satu warga Kecamatan Muncar diduga sebagai penyuplai pil trex tersebut.
Kita sita barang bukti seribu sembilan ratus delapan puluh butir pil trex, uang tunai Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah, tiga buah kaleng, dan satu buah handphone,” Tanbahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman maksimal kurungan 5 tahun penjara.(Im)