Polsek Bangorejo Berhasil Tangkap Tersangka Anak Di Bawah Umur,Walau Sempat 4 Hari Menghilang

AS Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Bangorejo, Polresta Banyuwangi berhasil tangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur walau pelaku sempat empat hari buron.

“Kami mendapat laporan dari pihak keluarga, setelah diproses kami lanjutkan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka,” Papar Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam, Senin (27/02/23).

Kapolsek Bangorejo menjelaskan, terduga pelaku pencabulan berinisial AS (19) warga Dusun Sambirejo RT 06 RW 04, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, berhasil dilakukan penangkapan setelah 4 hari buron. Dalam perkara ini polisi menyita berbagai barang bukti meliputi celana dalam, BH, celana pendek, serta satu buah Hp merk Vivo warna hitam.

“Setelah empat hari buron, tersangka dapat kami tangkap di rumahnya,”Terang AKP Sutarkam.

Pucuk pimpinan Polsek Bangorejo menambahkan, kronologi pencabulan berawal dari tersangka dan korban melakukan pertemuan. Selanjutnya AS membawa korban ke rumahnya untuk dicekoki minuman keras.

Disitulah korban mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku, ”Jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI no. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(Im)

Related

Hukum Kriminal 923382475077013906

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item