Pengedar Narkotika Seberat 500 gram Sabu Ditangkap SatResnarkoba Polresta Mataram
MEMOPOS.co.id,Mataram - Sebanyak 5 (LIma ) pengedar Narkotika jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 500 gram, ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram ,Minggu (12/2/2023)sekitar pukul 03.30
Penangkapan terhadap 5 tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda. Pengungkapan pertama di pelabuhan Lembar lombok barat,dimana terduga pelaku membawa barang bukti dari luar kota NTB.
Tersangka pertama bernama MH (21) alamat Sekarbela Mataram,yang terciduk di pelabuhan Lembar tersebut,sedang dalam keadaan tertidur di atas kapal yang telah sandar di pelabuhan.
Atas informasi yang diterima,Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K, M.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap terduga pelaku yang telah di curigai membawa sabu dari informasi masyarakat.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akan ada Narkotika jenis shabu yang akan menuju wilayah hukum Polresta Mataram.
Dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH bersama Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama. Senin, (13/02/2023)
" Terimakasih atas upaya penegakan hukum yang terus dilakukan Sat Narkoba dalam rangka mengurangi peredaran Narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram secara khususnya di Polda NTB secara umumnya, ini keberhasilan atas ungkapan kali ini ", kata KBP Mustofa saat membuka Konferensi Pers
Para terduga pelaku yakni (MH) laki - laki umur (21) tahun alamat sekarbela kota mataram, (TR) laki - laki umur (37) tahun alamat seleparang kota mataram, (EM) laki - laki umur (38) tahun alamat sekarbela kota mataram, (GR) laki - laki umur (25) tahun alamat sandubaya kota mataram dan (AF) laki - laki umur (30) tahun alamat wanasaba Lombok Timur.
Selanjutnya, Tim opsnal Sat Resnarkoba mendalami lagi informasi - informasi yang didapat dan berhasil mengamankan para Lima terduga pelaku yang memang akan menerima Narkotika jenis sabu yang di datangkan dari luar pulau
Pencarian terus berlanjut hingga pencarian barang bukti di sebuah rumah dan kos-kosan terduga pelaku, didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, jelas Kompol Yogi
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para terduga pelaku,500 gram sabu,6 unit handphone,alat hisap sabu,1 unit motor dan sejumlah uang cash.
"Pasal yang di sangkakan pada lima terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," Ujar Kasat Narkoba
(Grc)
