Direktorat Narkoba Polda NTB Menetapkan 25 Tersangka Kasus Narkotika
MEMOPOS.co.id,Mataram - Direktorat Narkoba Polda NTB mengungkap 18 kasus narkoba pada periode penanganan mulai akhir Desember 2022 hingga Februari 2023.Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan Direktorat Narkoba Polda NTB.
Dirresnarkoba Kombes Pol Deddy Supriadi menyatakan bahwa , dari 18 kasus dan 25 tersangka tersebut ada 5 di antaranya masuk dalam kategori memiliki barang bukti cukup banyak.
"Kasus yang terungkap pada 20 Desember 2022 di wilayah Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Kasus ini terungkap dari hasil giat tim Subdit II Resnarkoba Polda NTB,"pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap pria berinisial KKN yang menguasai narkoba jenis ganja kering sebanyak 1 kg.
Barang bukti ganja tersebut didapatkan dari tersangka KKN di wilayah Sumatera, ujarnya.
Petugas menangkap KKN berdasarkan informasi dari petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Bandara, barang tersebut terpantau masuk ke Pulau Lombok melalui jasa pengiriman barang.
Dari proses penyidikan, KKN terungkap sebelum tertangkap sudah pernah memesan barang dari Sumatera dan mengedarkan di Lombok.
"Jadi, yang bersangkutan tertangkap kali ini untuk barang pesanan yang kedua kalinya".
Selanjutnya, kasus kedua yang terungkap Tim Subdit III Resnarkoba Polda NTB pada 23 Desember 2022.
Deddy menjelaskan bahwa kasus kedua ini terungkap berdasarkan informasi Kepala Lapas Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Dalam kasus ini kami menetapkan 3 tersangka yang salah satunya seorang narapidana kasus narkoba berinisial MYM," katanya.
Modus operandi kasus ini, jelas dia, adik dari MYM berinisial MRN bersama seorang rekannya berinisial HG memanfaatkan jam besuk narapidana.
"Saat melakukan besuk narapidana. MRN masuk ke toilet. Petugas yang curiga dengan aksi MRN langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 24 gram sabu-sabu," ujarnya.
Barang bukti, lanjut dia, diselundupkan ke lapas dengan cara menyembunyikan dalam dubur. Rencananya, barang bukti tersebut akan diedarkan MYM di dalam lapas.
Kemudian, kasus ketiga yang terungkap Tim Subdit III Resnarkoba Polda NTB pada 14 Januari 2023 di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Petugas menyita 897 gram sabu-sabu dari dua pria berinisial SH dan PR. Barang tersebut terungkap berasal dari wilayah Sumatera.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di musnahkan di lapangan Baradaksa Polda NTB.
(Grc)