Stop Potensi Korupsi Kebijakan, LBH Nusantara DPRD Segera Panggil Sekda Banyuwangi

Imam Ghojali SH Presiden LBH Nusantara

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Seakan kembali mempertegas pernyataan sebelumnya yang mengecam surat  Mujiono selaku Sekda Banyuwangi, Nomor: 050/1532/429.022/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang: Penggunaan Katalog Elektronik Lokal.

Presiden LBH Nusantara berharap DPRD Banyuwangi segera memanggil  Sekda Banyuwangi, untuk mengklarifikasikan penerbitan surat tersebut.

"Ada informasi liar yang saya terima, kenapa surat tersebut ditandatangani Sekda, disebabkan pertimbangan politis, kalau Sekda yang tandatangan Aktifis, LSM dan Media bungkam tidak berkutik, tapi itu hanya informasi liar, benar tidaknya bisa kita pantau sesuai perkembangan," kata MH.Imam Ghozali.

Sebab jika mengacu pada Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 220 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik, disebutkan pada Poin ketiga dan keempat:

"Untuk tingkat daerah kewenangan pembuat aturan tetap pada Bupati, bukan Sekda, kewenangan Sekda sebatas mengkordinir pelaksanaan kebijakan Bupati bukan pembuat kebijakan" tukasnya.

Tugas Sekda sendiri telah diatur secara gamblang dalam Perbup Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi,  disebutkan;

Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi : 

a. pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; 

b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah; 

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah; 

d. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah; dan 

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuaidengan tugas dan fungsinya.

"Karena itulah kita harus peka, Munculnya korupsi itu selalu didasari adanya Kolusi dan Nepotisme, kemudian berlanjut dengan muncul korupsi kebijakan dari pemangku kebijakan," ujar MH.Imam Ghozali.

Untuk itu MH.Imam Ghozali yang juga merupakan Pemimpin Kasepuhan Luhur Kedaton menegaskan pentingnya anggota DPRD Banyuwangi segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ditandatangani Sekda Banyuwangi.

"Adanya surat tersebut saat ini, terindikasi untuk jemput bola terhadap Proyek milyaran rupiah yang saat ini sedang berjalan di Lima Desa area ring satu Wilayah Tambang Emas, bersumber dari CSR tambang dan APBD," tandas MH.Imam Ghozali.

MH.Imam Ghozali, menjabarkan dari hasil konferensi yang ia lakukan terhadap pihak terkait, pelaksana proyek merupakan perusahaan yang masuk dalam sistem katalog lokal Pemkab Banyuwangi, sesuai surat Sekda Banyuwangi.

"Tentunya mereka perusahaan-perusahaan besar yang sudah 'mengakar', terus fungsi pemberdayaan untuk masyarakat mana? Padahal itu juga dari CSR, yang menurut saya dari CSR PT BSI selama satu tahun, sudah sisa, anggaplah 5 milyar dikali 5 untuk lima desa, kan cuma 25 milyar". ucapnya.

Dari sini lagi-lagi kita melihat, masyarakat hanya sebagai pihak yang berketetapan, baik itu ketempat tambang dan ketempat proyek, sementara untuk pemberdayaan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sama dengan NIHIL.

MH.Imam Ghozali juga mengaku, kalau dirinya sempat ditegur oleh beberapa orang pendukung Bupati Banyuwangi, atas sikapnya yang kerap kali ikut mengkritisi kebijakan Pemerintah Eksekutif dan legeslatif Kabupaten Banyuwangi.

"Ada beberapa orang yang sudah menegur saya, bahkan membocorkan akan mengevaluasi keberadaan saya sebagai bagian dari Pendukung Bupati Banyuwangi, tapi itu tidak masalah bagi saya,".ucapnya.

"Adalagi yang cerita kalau ngomong saya tidak berdasar, sekarang yang tidak berdasar dan tidak sesuai kenyataan yang mana, coba mereka ganti menjabarkan ke Masyarakat, saya itu sebelum ngomong melihat, mendengar dan merasakan langsung, bahkan jejak digitalnya masih bisa kita pantau bersama" timpal MH Imam Ghozali.

Namun demikian, MH Imam Ghozali menyampaikan, bahwa sikap kritisnya tersebut merupakan bentuk upaya kita memperbaiki dialektika politik dan moralitas politik, sebab menurutnya selama ini dialektika politik di Banyuwangi sudah mati rasa.

"Apa masih perlu saya jelaskan detailny? Kalau mereka tidak suka karena kita kritik, mungkin imbasnya yang rugi hanya saya pribadi, tapi kalau saya diam yang rugi masyarakat luas,". tukas MH Imam Ghozali. 

Terhadap pernyataannya tersebut MH Imam Ghozali mencontohkan, ketika ia meminta untuk segera dilakukan perbaikan terhadap beberapa titik lokasi jalan utama wilayah Banyuwangi yang sangat mendesak diperbaiki, tapi itu saja belum dilakukan belum lagi kalau saya bicara soal simpang siur penerima dana hibah, sehingga ia berfikir yang sejatinya bagia mengeksekusi program Bupati itu siapa.

Lebih lanjut MH Imam Ghozali juga mencontohkan, terkait dengan evaluasi dampak keberadaan tambang emas untuk masyarakat Banyuwangi, keberpihakan Tokoh dan Pejabat Publik terhadap masyarakat itu sangat penting, jangan sebaliknya masyarakat dianggap sebagai penghambat, sementara mereka sendiri tidak bisa menjabarkan secara terbuka selama ini masyarakat dapat apa dan siapa saja yang menikmati.

"Sudah hampir 6 tahun kurang apalagi? 6 tahun itu sudah lebih dari cukup untuk kita melakukan evaluasi eksploitasi tambang emas, ini bukan kepentingan saya, tapi kepentingan jangka panjang Para Pejabat di Kabupaten Banyuwangi, sehingga masalah-masalah tersebut tidak menjadi batu sandungan ketika mereka tidak lagi menjabat," tandas MH Imam Ghozali.

"Sekarang saya tanya selama hampir enam tahun keberadaan tambang emas, keluhan masyarakat apa yang sudah diperhatikan mulai isu lapangan pekerjaan dan lain sebagainya, saat ini saja masalah jalan boro2 mereka gas, padahal jalan merupakan fasilitas umum yang juga digunakan perusahaan tambang emas," imbuhnya.

MH Imam Ghozali, mengungkapkan akibat dari sikap tokoh dan politikus yang cenderung apatis terhadap kepentingan masyarakat umum, menjadi wajar jika kemudian saat ini kekecewaan masyarakat mengkristal.

"Terus mau marah kesiapa, kesaya atau kesemua masyarakat yang dikecewakan,". Ucapnya.

"Kalau hanya di iming imingi pemberian CSR, CSR itu sudah menjadi kewajiban perusahaan, ketika mereka tidak mengeluarkan juga salah, tapi persoalan menjadi bertambah manakala pemberian CSR tebang pilih, umpamanya yang menolak Ekploitasi tambang emas dipersulit,", kata MH Imam Ghozali.

MH Imam Ghozali menjabarkan, adanya kewajiban pengeluaran CSR bukan untuk jadi alat bargaining keberlangsungan eksploitasi tambang emas.

"Penyaluran CSR tersebut, untuk mengukur bagaimana sebuah perusahaan bisa memberikan manfaat luas bagi masyarakat luas dan UMKM, diluar konteks masyarakat yang juga direkrut sebagai karyawan tetap, bukan odsorsing," pungkas MH Imam Ghozali.

Pernyataan sama disampaikan Uny Saputra selaku Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara, yang berharap ada perubahan signifikan terhadap dialektika politik di Kabupaten Banyuwangi.

"Jangan hanya karena ingin terlindungi kepentingan masing-masing, mereka para tokoh dan pejabat publik lupa dengan kewajiban mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi dalam arti sejahtera yang sebenarnya, sekarang saya tanya, tanpa ada dukungan masyarakat apa ada namanya tokoh dan pemimpin," ucap Uny Saputra.

"Saat ini, yang kita lihat adanya masih tokoh struktur, pemimpin struktural, belum menyentuh nurani kehendak masyarakat," pungkas Uny Saputra.

Korupsi Kebijakan Menurut Ahli Hukum

Mengutip pernyataan Menko Polhukam dihalaman website Kompas.com, 11 September 2020, Mahfud MD mengatakan, adanya korupsi kebijakan lebih berbahaya daripada korupsi dalam bentuk uang.

"Seperti dikatakan Mas Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK) tadi, di mana-mana calon-calon itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih, itu melahirkan korupsi kebijakan," ujar Mahfud dalam diskusi "Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi", Jumat (11/9/2020).

Menurut Mahfud MD, dalam pengambilan kebijakan publik, include di dalamnya ialah evaluasi dari kebijakan publik tersebut.

"Kalau (korupsi) uang bisa dihitung, tetapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi pengusaan hutan, lisensi-lisensi penguasan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang-tindih," kata Mahfud.

Siapa pun yang memiliki kuasa atas kebijakan itu, evaluasi menjadi penting dengan mendudukkan kembali isu besar yang ada dan menjadi pemetaan dalam pengambilan langkah berikutnya. 

"Bapak ingat tidak dulu, tidak ada korupsi dilakukan oleh DPR, hakim tidak berani korupsi, gubernur, pemda, bupati tidak berani," tutur Mahfud.

Mahfud MD menjabarkan, bahwa sekarang DPR, MA, MK hakimnya korupsi, kepala daerah, DPRD, mereka mengatur korupsi sendiri-sendiri.

"Korupsi sekarang semakin meluas. Lebih meluas dari zaman Orde Baru. Saya katakan, saya tidak akan meralat pernyataan itu. Kenyatannya saja, sekarang, hari ini korupsi itu jauh lebih gila dari zaman Orde Baru. Saya tidak katakan semakin besar atau apa jumlahnya. Tapi meluas," papar Mahfud MD dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta yang ditayangkab YouTube Universitas Gadjah Mada, Sabtu (5/6/2021).(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 3839049014508899014

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item