Petugas Lapas Banyuwangi Berhasil Amankan Sabu Yang Dikemas Makanan Keripik

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Petugas Lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.
Kiriman narkoba ke Lapas Banyuwangi tersebut dikemas dalam bungkusan keripik yang dikirim oleh AK (29), warga Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Keripik berisi narkoba itu dikirim ke Lapas Banyuwangi melalui layanan penitipan barang dan makanan pada Senin 26 Desember 2022.
“Upaya penyelundupan ini terjadi sekitar jam 09.30 WIB dan hendak dikirimkan kepada temannya dengan inisial EC (29), yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Sesuai aturan setiap barang yang akan dikirimkan harus melewati proses pemeriksaan ketat oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Paket itu diletakkan didalam keripik yang telah dimodifikasi menggunakan lem, sehingga secara sekilas dalam keripik tersebut tidak nampak bahwa didalamnya telah diselundupkan narkoba,” terang Wahyu.
Wahyu menyebutkan bahwa paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,5 gram itu diletakkan pada dua jenis keripik yang berbeda, yaitu pada keripik pisang dan keripik singkong.
“Pada keripik pisang ditemukan sembilan klip berisi kristal putih dan empat klip lainnya ditemukan pada keripik singkong,” imbuhnya.
Atas temuan itu petugas lantas mengamankan AK dan juga memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata EC bukan merupakan target asli pengiriman barang, namun hanya untuk mengelabui petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari SA (23), seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Baca Juga: Bikin Merinding, Ternyata Ini Arti Lagu Baru Denny Caknan Kalih Welasku
Pada awalnya, SA mengelak bahwa ia merupakan pemesan barang terlarang tersebut. Ia tak dapat berkutik ketika AK memberikan keterangan bahwa memang barang terlarang itu ditujukan dan dipesan oleh SA.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan.
“Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada rekan-rekan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi. Ini merupakan bentuk sinergi kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” ucapnya.
Saat ini, AK yang bertindak sebagai pengirim barang telah diamankan ke Polresta Banyuwangi. Sedangkan SA yang merupakan tujuan pengiriman barang telah diamankan di sel khusus untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.(Aly)



