Jelang Tahun Baru Polda NTB Amankan 2.994 gram Sabu
MEMOPOS.com,Mataram - Polda NTB gelar ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di enam (6) TKP dengan sepuluh (10)orang terduga pelaku pada hari Rabu (07/12/2022)pukul 10.00 wita.
Seluruh pengungkapan merupakan hasil informasi dari masyarakat, yang di ungkap bulan November 2022 yang telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status tersangka.
Hasil pengungkapan sebanyak enam kasus dengan sepuluh tersangka dengan jumlah barang bukti Shabu seberat 2,994 Gram dan uang tunai RP. 10.125.00, ke tiga TKP berada di pulau lombok kota mataram, Asal pengiriman barang tersebut dari Batam, Sumbawa dan Kota Mataram,”Jelas Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Berawal dari penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial *W* yang mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang iya simpan di rumahnya.
Kasubdit 1 Kompol Dhavid Shidiq ., SH, SIK. memberikan arahan ke personel dan melakukan evaluasi kepada anggota terkait atas informasi tersebut.
Terduga Pelaku di sangkakan Pasal 112 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutupnya.
(Grc)
