Akibat Cemburu , Seorang Suami Bersama Keluarga Bunuh Pacar Istrinya

Pelaku Saat Diamankan Polisi

MEMOPOS.com,Lombok Tengah - Team Resmob Polres Loteng berhasil melakukan Pengungkapan / Penangkapan terhadap Pelaku  Pembunuhan berencana,tanggal 17 Desember 2022

Pada hari Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 23.30 wita, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap korban IY (30) laki-laki, Buruh harian lepas, Alamat, Dusun Beber, Desa Beber, Kec. Batukliang, Kab. Loteng

Perencanaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri S dan A  yang keduanya beralamat di dusun montong buluk, desa montong gamang, kec. Kopang.

Dengan adanya laporan dari Warga sekitar,team Resmob mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan Penangkapan Terhadap koban.TKP tersebut di pinggir jalan raya dusun Jantuk Desa Mantang,Kecamatan Batukliang, kabupaten Lombok tengah.

Kejadian berawal ketika sang suami mengetahu bahwa istrinya mempunya lelaki lain atau sedang berselingkuh,pada saat itu hubungan mereka mulai ada percekcokan, S sang suami memaksa sang istri A untuk mengakui semua perbuatannya terhadap keluarganya,dan benar A mengakui semuanya.

S suami A langsung naik pitam dan menyuruh A untuk melakukan persekongkolan dimana mengajak IY (30) selingkuhan istrinya untuk bertemu di pinggir jalan raya,setiba di sana sang istri menelpon IY untuk bertemu,dan IY menyetujui pertemuan tersebut.

Setelah tiba di lokasi tersebut,IY menghampiri A diama di samping A sang suami sembunyi tanpa sepengetahuan IY dan tiba-tiba S menikam dan menusukkan pisau yang sudah disiapkan dari rumahnya,berkali kali menusukkan senjata takam dan memukuli IY,dengan luka yang sangat parah IY sempat melarikan diri meminta pertolongan ke warga sekitar.

Barang Bukti Yang berhasil diamankan 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisu terlepas dari gagang,1 buah baju switer warna hitam ,1 buah HP merk Relmi milik korban,1 buah HP merk pipo,Satu unit SPM Honda Vario hitam DK 3338 LT yang di gunakan pelaku,Satu Unit SPM Suzuki Spin warna Hitam tanpa plat yang di gunakan Pelaku SAHLAN dan AYUNIATI.

Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan di sangkakan dalam pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 353 ayat (1) dan Ayat (3) KUHP.


 (Grc)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 272473562652339868

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item