Akibat Cemburu , Seorang Suami Bersama Keluarga Bunuh Pacar Istrinya

MEMOPOS.com,Lombok Tengah - Team Resmob Polres Loteng berhasil melakukan Pengungkapan / Penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan berencana,tanggal 17 Desember 2022
Pada hari Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 23.30 wita, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap korban IY (30) laki-laki, Buruh harian lepas, Alamat, Dusun Beber, Desa Beber, Kec. Batukliang, Kab. Loteng
Perencanaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri S dan A yang keduanya beralamat di dusun montong buluk, desa montong gamang, kec. Kopang.
Dengan adanya laporan dari Warga sekitar,team Resmob mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan Penangkapan Terhadap koban.TKP tersebut di pinggir jalan raya dusun Jantuk Desa Mantang,Kecamatan Batukliang, kabupaten Lombok tengah.
Kejadian berawal ketika sang suami mengetahu bahwa istrinya mempunya lelaki lain atau sedang berselingkuh,pada saat itu hubungan mereka mulai ada percekcokan, S sang suami memaksa sang istri A untuk mengakui semua perbuatannya terhadap keluarganya,dan benar A mengakui semuanya.
S suami A langsung naik pitam dan menyuruh A untuk melakukan persekongkolan dimana mengajak IY (30) selingkuhan istrinya untuk bertemu di pinggir jalan raya,setiba di sana sang istri menelpon IY untuk bertemu,dan IY menyetujui pertemuan tersebut.
Setelah tiba di lokasi tersebut,IY menghampiri A diama di samping A sang suami sembunyi tanpa sepengetahuan IY dan tiba-tiba S menikam dan menusukkan pisau yang sudah disiapkan dari rumahnya,berkali kali menusukkan senjata takam dan memukuli IY,dengan luka yang sangat parah IY sempat melarikan diri meminta pertolongan ke warga sekitar.
Barang Bukti Yang berhasil diamankan 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisu terlepas dari gagang,1 buah baju switer warna hitam ,1 buah HP merk Relmi milik korban,1 buah HP merk pipo,Satu unit SPM Honda Vario hitam DK 3338 LT yang di gunakan pelaku,Satu Unit SPM Suzuki Spin warna Hitam tanpa plat yang di gunakan Pelaku SAHLAN dan AYUNIATI.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan di sangkakan dalam pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 353 ayat (1) dan Ayat (3) KUHP.
(Grc)



