12 Jaringan Narkotika di Bekuk Polis
MEMOPOS.com,Mataram - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil membekuk jaringan narkotika jenis sabu,rabu (30/11/2022)AM asal Narmada, Lombok Barat terancam gagal naik haji. Pria (36) ini tertangkap basah akan membeli sabu di salah satu pengedar berinisial AD (30) asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Kami amankan sekitar pukul 18.00 WITA, di salah satu kebun tempat AD berjualan sabu," ucap Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (01/12/2022).
Sebelum AM diamankan, yang terlebih dahulu ditangkap ialah AD selaku pemilik barang. AD tertangkap di salah satu gubuk kecil di kebun, yang sedang menunggu pembelinya datang.
"Kebun itu dijadikan markas untuk transaksi sabu. Jadi, kalau ada yang mau beli, datang ke kebun itu," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, AM mengakui dirinya sebentar lagi akan berangkat ke tanah suci untuk menjalankan ibadah hajji. Namun gagal karena tertangkap,
Selain AM, ada 7 orang pelanggan AD datang membeli turut ditangkap. Antaranya inisial ASA (36) HI (32), AB (26), KM (36), AR (20) asal Sandubaya, Kota Mataram. Kemudian ML (28) asal Lembar, Lombok Barat dan SH (26) asal Cakranegara, Kota Mataram.
"Mereka ini tidak tahu kalau AD sudah kami tangkap. Jadi, satu persatu mereka datang untuk membeli, ada yang akan beli Rp 100-200 ribu. Pada saat itu juga kami amankan," jelasnya.
Selain para pembeli, polisi juga berhasil mengamankan salah satu peluncur inisial JT (28), asal Bertais.
"JT ini adalah peluncur yang sering mengantarkan AD sabu, ketika memesan. Sehingga di satu TKP itu, ada 10 orang yang berhasil kami amankan," katanya.
Berdasarkan pengakuan AD dan TJ, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial AR (31), asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Keberadaan AR pun terlacak, dan langsung disergap polisi di salah satu kios miliknya rekan AR, inisial HL (49),asal Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Di sana, AD dan HL ini sedang asyik nyabu. Jadi total seluruh yang berhasil kami amankan sebanyak 12 orang," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan alat penunjang konsumsi sabu, alat timbang, alat komunikasi, uang tunai Rp 5,7 juta, kendaraan roda dua 8 unit berbagai merk.
"Brat bruto sabu yang kami kami amankan 5,40 gram," ujarnya.
Terhadap pelaku dan barang buktinya, sudah dibawa ke Mapolresta Mataram guna dilakukan oenyidikan lebih lanjut. "Masih dilakuakan pendalaman, untuk mengetahui peran dari masing-masing," tutupnya.
(Grc)
