Polda NTB Ungkap 13 Tersangka Curanmor

MEMOPOS.com Mataram - Polda NTB berupaya meningkatkan pemberantasan tindak kejahatan 3C yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan , dan pencurian kendaraan bermotor,dan berhasil mengungkap 8 kasus dengan 13 tersangka di wilayah NTB.
"Berdasarkan data yang kami terima selama 10 hari dengan kasus tersebut dan akan kami laksanakan selama 30hari guna memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat,"ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto,rabu (09/11/2022) sekitar pukul 16.00 wita.
Dalam KRYD yang mulai dilakuakn sejak 1 November kemarin hingga 40 hari kedepannya ini berhasil mengamankan 13 pelaku. Target dalam KRYD tersebut kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian motor (3C).
Dengan 13 pelaku yang digelandang berdasarkan delapan aduan masyarakat. Dari 13 pelaku tersebut, empat orang diantaranya selaku pemetik atau eksekutor dan 9 orang lainnya sebagai penadah. "Lokasi di Pulau Lombok dan Sumbawa," ucapnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan berbagai macam alat. Seperti kunci T, obeng, gunting, pisau dan dan parang. "Rata-rata pelaku ini beraksi disaat korban lengah. Lokasinya tidak menentu, terkadang dijalan, rumah maupun kos-kosan," imbuhnya.
Dari tangan 13 pelaku, polisi bwrhasil mengamankan puluhan kendaraan. Baik roda dua mauoun roda empat.
"Ada 23 kendaraan yang diamankan. 22 diantaranya kendaraan roda dua dan 1 mobil," ucapnya.
Ditemkat sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, 13 pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan satu jaringan.
"Para pelaku ini bergerak yang tergabung dalam satu jaringan," terangnya.
Adapum pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RZ 23 tahun asal Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. SH 21 tahun dan MZ asal Janapria, Lombok Tengah.
AG 33 tahun asal Praya Timur, Lombok Tengah.
MW 40 tahun asal Desa Nusa Jaya, Manggalewa, Kabupaten Dompu.
AAN 17 tahun Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
HD 29 tahun asal Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
"SN 23 tahun asal Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. ZI 54 tahun dan ST 42 tahun asal Cakranegara, Kota Mataram. SD 40 tahun asal Ampenan, Kota Mataram. YS 20 tahun asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Dan terakhir berinisial SB 21 tahun asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Sebagian pelaku, terlihat dihadiahi pincang akibat dihadiahi timah panas. Hal tersebut diberikan karena pada saat ditangkap bwrusaha melawan polisi.
"Daripada terjadi hal yang tidak diinginkan, kami berikan timah panas," katanya.
Para pelaku ini, memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk pelaku AAN, YS, SB yang bergerak dilapangan untuk mencari mangsa. Setelah mendapatkan mangsa, para pelaku langsung menjualnya ke pelaku berinisial AG (penadah).
"AG kembali menjual motor yang dibelii itu ke pelaku MW dan SH," sebutnya.
Setelah itu, pelaku MW dan SH kembali menjual kendaraan itu ke wilayah Dompu, ke salah satu pengepul yang saat ini dalam pengejaran. Namun para joki yang tukang ngantar motor ke Pulau Dompu itu berhasil ditangkap. "Kami berhasil menangkap pelaku di Pelabukan Kayangan dan melakukan pengembangan. Sehingga berhasil mengankan 13 pelaku," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, selama tahun 2022 ini sudah berhasil menjual kendaraan sebanyak 70 unit. "Kendaran itu dijual dengan harga beragam, tergantung merk dan kualitas," katanya.
Untuk kendaraan yang diamankan, akan dikembalikan ke pemiliknya. "Kami sudah mendatangkan pemilik kendaraan dan ada juga yang masih kami pemiliknya untuk mengambil kendaraannya," cetusnya.
Terhadap para pelaku, disangkakan dengan Pasal 363, 480 dan 481 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun kurungan badan.
(GRC)