Tokoh Masyarakat Apresiasi Penerapan Perda dan Perbup Dalam Seleksi Perangkat Desa Lemahbang Dewo
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Penyaringan dan Penjaringan perangkat Desa Lemahbang dewo mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat.Mekanisme Penyaringan dan penjaringan perangkat desa itu sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi no 4 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Banyuwangi no 10 tahun 2019.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Lemahbang Dewo H.Rofiq saat dikonfirmasi Media, Kamis (13/10/2022) menilai positif kinerja pemerintah Desa lemahbang dewo dan panitia penyaringan serta penjaringan perangkat desa.
“Tadi malam (rabu,12/10/2022) panitia sudah mengumumkan hasilnya di kantor desa dan dihadiri tokoh masyarakat, perangkat desa, dan BPD juga peserta, dan hasil yang diumumkan bersifat final, bahkan hasil test masih dalam keadaan tersegel dan baru dibuka saat rapat,”kata Rofiq.
Kalau toh masih ada kekurangan kekurangan dalam pelaksanaan imbuh Rofiq, merupakan hal yang wajar dan bisa dijadikan pengalaman untuk yang akan datang.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi kinerja Kepala Desa beserta jajaran dan seluruh panitia juga pak camat dan jajarannya yang telah menjalankan tugasnya dengan baik,”tegasnya.
Rofiq berharap, perangkat desa yang terpilih menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab.
“Kami berharap kepada perangkat desa yang terpilih, agar menjalankan tugasnya dengan baik dan professional serta humanis kepada warga masyarakat.
Sementara itu, panitia penyaringan dan penjaringan perangkat Desa lemahbang dewo Mohamad Tarom menjelaskan peserta penyaringan dan penjaringan tiga orang dua orang laki laki dan satu orang perempuan.
“Semuanya memenuhi persayaratan umum dan khusus sebagaimana yang diatur dalam perda dan perbup, tes yang dilaksanakan meliputi tes tulis, tes wawancara, dan tes computer,”terang Tarom.
Senada dengan Rofiq, Tarom berharap perangkat desa terpilih bisa menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Kami bersama tokoh masyarakat yang lain tentunya akan mendukung program desa dan juga mengawai jalannya pemerintahan termasuk kinerja perangkat desa, semoga desa lemahbang dewo menjadi lebih baik di masa mendatang,”harap tarom.
Secara terpisah, Ketua panitia penyaringan dan penjaringan perangkat desa, Nurkholik yang di konfirmasi media melalui saluran Whatsappnya menjelaskan bahwa penyaringan dan penjaringan perangkat desa Lemahbang dewo merupakan yang pertama kali menerapkan peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 4 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Banyuwangi No 10 tahun 2019.
“Desa kita yang pertama kali menerapkan aturan perda dan perbup yang baru dan alhamdulillah berjalan sukses, aturan maupun tahapan tahapan penyaringan dan penjaringan kita laksanakan sesuai dengan perda dan perbup,”tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Lemahbang dewo itu.
Sejak awal imbuh Holik, dirinya mewanti wanti agar panitia kekeh berpedoman pada perda dan perbup. Bahkan tim penguji kata kholik, dimintakan dari pihak kecamatan Rogojampi.
“Alhamdulillah sudah keluar hasilnya dan sudah kita umumkan, selanjutnya kita laporkan kepada kepala desa untuk menetapkan peserta dengan nilai tertinggi sebagai perangkat desa dan mudah mudahan perangkat desa terpilih bisa mengemban tugasnya hingga pensiun,”tegasnya.(Im)
