Polda NTB Dan Jajarannya Berhasil Menangkap 13 Pengedar Narkotika
MEMOPOS.com,Mataram - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dan jajarannya berhasil menangkap 13 pengedar dan pemakain narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa dalam satu pekan terakhir atau Minggu kedua Oktober 2022 anggotanya terus bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di NTB.
"Dengan jumlah kasus yang di ungkap mencapai 6 kasus,dengan 13 tersangka,10 adalah pria dan 3 wanita,dan di antaranya ada 2 residivis dengan kasus yang sama dan TKP ada di kota mataram dan Bima kota dan asal usul dari Barang bukti tersebut adalah Bima kota,lombok timur dan Wilayah Narmada,"ungkap Kabid Humas
Barang bukti yang diamankan, lanjut Kombes Pol Artanto, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 66,5 gram,dan uang cash sejumlah Rp.21.900.006.000.
"Keseluruhan tersangka berperan sebagai pengedar,menyimpan dan juga pengguna,"lanjut Dir Narkoba Kombespol Dedi Setiadi.
Pasal yang di sangkakan adalah 112 ayat 2, menguasai/menyimpan sabu, pasal 114 ayat 2 pengedar, termasuk pasal 132 ayat 1.
(Grc)
