Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan Pelaku Penjualan Bayi Baru Lahir Dengan Modus Adopsi

Sumber: BidHumas Polda Jabar

Editor:Ismail

MEMOPOS.com,Bogor - Pelaku penjualan bayi baru lahir dengan modus adopsi di Bogor, diketahui sudah melakukan aksinya sejak awal 2022. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si  mengatakan dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jum'at (30/9/2022) bahwa  pelaku total sudah mendapatkan 10 ibu hamil yang menjadi korbannya. 

"Lima ibu diantaranya sudah melahirkan dan dipulangkan, sementara lima ibu lainnya masih menunggu persalinan di Balai Rehabilitasi Sosial, Bambu Apus, Jakarta Timur," ujar Ibrahim Tompo.

Adapun modus pelaku, yakni dengan menawarkan adopsi kepada orang lain melalui media sosial, kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar uang persalinan secara sesar. Padahal, persalinan dilakukan dirumah sakit menggunakan BPJS.          

Pelaku pun dijerat pasal 83 Jo 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta," katanya. 

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Robert Sitinjak selaku depturi pelayanan anak yang memerlukan perlindungan dari Kementerian PPPA dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil membongkar perdagangan bayi dengan modus adopsi, lewat media sosial di Kabupaten Bogor. 

Pelaku berinisial SH warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor ini mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami, melalui media sosial pribadinya. 

Setelah para ibu hamil itu mau, pelaku kemudian menawarkan agar melakukan persalinan di rumah sakit.

Selesai persalinan, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi. Pelaku pun menawarkan adopsi anak, melalui media sosial mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Namun, proses adopsi itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar Rp 15 juta dari setiap anak.

"Ibu hamil tanpa suami dikumpulin setelah melahirkan anaknya dijual dengan modus adopsi namun proses adopsinya ilegal, melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak," ujar Ibrahim Tompo.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 6196866992412445382

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item