Kabar Pemicu Gagal Ginjal,Polisi Di Banyuwangi Turun Tangan Awasi Peredaran Obat Sirup
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Aparat Polsek Gambiran mulai mengawasi peredaran obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Obat sirup yang mengandung EG dan DEG ini sangat berbahaya bagi kesehatan seiring temuan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Bahkan BPOM telah mengeluarkan rilis tentang obat sirup yang aman untuk dikonsumsi dan mana yang berbahaya bagi kesehatan.
Kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat obat sirup itulah yang mendasari Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo bersama anggota meningkatkan pengawasan terhadap apotek.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, pengawasan ini dilakukan atas petunjuk dan perintah pimpinan dan arahan pimpinan di atasnya.
"Pengawasan ini untuk mengingatkan atau edukasi kepada seluruh apotek yang ada di wilayah Kecamatan Gambiran agar tidak menjual obat sirup yang dilarang oleh Kemenkes," tegas Kapolsek Gambiran.
Rata - rata sejumlah apotek sudah mengerti dan paham tentang surat edaran dari Kemenkes terkait larangan menjual obat sirup yang mengandung EG dan DEG.
Beberapa apotek di wilayah hukum Polsek Gambiran sudah kami berikan edukasi agar tidak menjual sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," terang AKP Setiyo Widodo.
Harapannya seluruh apotek tetap patuh dan tidak menjual secara sembunyi - sembunyi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya itu.
Karena efek samping yang ditimbulkan sangat berbahaya dan memicu gagal ginjal akut yang berujung pada kematian anak.(Im)
