Ijin Membesuk Kerumah Tahanan Dan Diversi Tidak Perlu Lagi Ke Pengadilan

 Tiga Pilar Sedang Berunding

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Membesuk tahanan yang telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi tak perlu lagi ijin Pengadilan Negeri Banyuwangi lagi.

Keluarga tahanan yang hendak membesuk dapat langsung menuju Lapas Kelas IIA Banyuwangi di Jalan Letkol Istilah.

Kemudahan ijin membesuk tahanan bagi keluarga ini berkat aplikasi E-Berpadu yang baru saja dirilis di Polresta Banyuwangi, Kamis 6 Oktober 2022.

Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Moehammad Pandji Santoso menyampaikan, aplikasi E-Berpadu untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan proses penanganan perkara pidana.

“Aplikasi E-Berpadu ini memberikan informasi proses penanganan perkara pidana yang juga mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),” tuturnya.

Lewat aplikasi E-Berpadu ini layanan pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan persetujuan penyitaan, persetujuan penggeledahan penahanan, ijin besuk dan penetapan diversi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Jadi untuk mendapatkan ijin besuk terhadap tahanan yang sudah dipindahkan ke Lapas, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri, karena prosesnya bisa dilakukan secara online,” terang Pandji Santoso.

Empat pilar aparat penegak hukum (APH) di Banyuwangi yang terdiri dari polresta, kejaksaan, pengadilan dan lapas menggelar sosialisasi aplikasi E-Berpadu di Rupatama Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan, elektronifikasi proses penanganan perkara pidana hanya pada administrasi saja.

“Komunikasi tingkat lanjut merupakan hal yang wajib, karena akan lebih cepat dalam menyelesaikan masalah penanganan perkara pidana, semoga ini menjadi solusi bersama kita untuk kedepannya,” ucap Deddy.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mendukung penuh kerjasama dan penerapan aplikasi E-Berpadu. Menurutnya, hal itu dapat memberikan kemudahan pelayanan terhadap tahanan maupun narapidana yang ada di Lapas Banyuwangi.

“Lapas sebagai muara akhir penanganan perkara pidana tentu sangat bergantung pada Mahkamah Agung. Adanya aplikasi E-Berpadu ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi kami di lapas,” pungkasnya.(Im)

Related

Headline 915381627070800765

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item