Berkas Tersangka Pemerkosaan 6 Santriwati Banyuwangi Dinyatakan Lengkap

Mantan anggota dewan dan oknom pengasuh Ponpes tersangka cabul santri

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Masih ingat kasus pencabulan dan pemerkosaan 6 santriwati oleh pengasuh dan pemilik Ponpes di Banyuwangi. Saat ini perkara tersebut memasuki babak baru.Berkas kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati yang dilakukan M. Fauzan, oknum pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, itu dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesegera mungkin ke Kejari Banyuwangi.

"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, segera kita lakukan pelimpahan," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Agus menjelaskan rencana awal proses tahap dua atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka akan dilakukan hari ini.

Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelimpahan baru akan dilakukan pekan depan. "Tahap dua Selasa minggu depan," terangnya.

Kasus yang menjerat tersangka Fauzan ini, relatif cukup lama sampai dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal ini menurut Agus, disebabkan ada beberapa poin yang diteliti oleh JPU lalu kemudian diberikan P19 atau petunjuk untuk melengkapi kekurangan dalam berkas.

"Kekurangan ini sudah dilengkapi dan pada akhirnya dinyatakan P21," tegas Agus.

Dia menambahkan ada enam santri yang telah melapor dalam perkara ini. Lima korban berjenis kelamin wanita dan satu korban adalah laki-laki.

Seluruh korban, menurutnya, sudah berstatus terlindungi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sejak awal kita langsung bersurat untuk meminta perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikis korban," tandas Agus.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat mantan anggota DPRD itu telah berlangsung sejak Juli 2022. Dalam melancarkan aksi bejatnya, Fauzan melakukan dengan modus tes keperawanan. Dari enam korban yang melapor, satu santri diduga diperkosa dan lima lagi dicabuli.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 766828069798078050

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item