Sembunyikan Sabu Di Dalam Tanah, Pasutri Berhasil Diamankan Polisi
MEMOPOS.com,Mataram - Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan pasangan suami istri yang berstatus residivis Bersama ke dua (2) Orang rekannya,siang tadi (29/9/2022) sekitar pukul 11.30 wita.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dengan berhasil mengamankan kurang lebih 100,84 gram brutto sabu dan mengamankan 4 terduga pelaku yang berada di TKP saat Penggeledahan.
"Baru saja kami mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, 3 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan dengan mengamankan barang bukti berupa sabu ,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.
Informasi yang kami terima berdasarkan dari laporan masyarakat setempat yang memberikan info bahwa ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Jalan Jati Luhur, Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan setelah diketahui secara jelas informasi yang diterima.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang yang berkaitan dengan konsumsi sabu serta jual beli sabu seperti bong, pipa kaca, pipet modifikasi, alat komunikasi serta ditemukan pula narkotika jenis sabu.
"Barang-barang tersebut kemudian diamankan, dan saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram bersama 4 terduga yang diamankan,"jelas Kasat
Terduga yang diamankan yakni 3 laki-laki dengan inisial IS (43) merupakan seorang residivis IH (47) dan HP (52). Sedangkan satu diantaranya perempuan berinisial S (45).
"Untuk mengelabui petugas,pasutri yang merupakan bandar tersebut menyembunyikan barang bukti sabu di pekarangan rumah,di dalam tanah,"beber Kasat Narkoba.
Untuk kejelasan terkait fungsi dan keterlibatan serta asal barang, sedang kami lakukan pendalaman,dan saat ini ke empat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram.
(Grc)
