Kamar Hotel Di Jadikan Tempat Transaksi Sabu,Tiga Pemuda Beserta Enam Jaringannya Di Ringkus Polisi

MEMOPOS.com,Mataram - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus sekelompok jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di 3 TKP di wilayah Mataram,pada Rabu (14/09/2022)sekitar pukul 22.00
Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah hotel di wilayah Ampenan kota Mataram. Berdasarkan informasi tersebut Kompol I Made Yogi Purusa Utama. S.E, S.I.K, M.H, segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di hotel tersebut.
Dalam penangkapan pertama di salah satu kamar hotel,tim berhasil mengamankan 3 (tiga) pemuda FE (27),RSA (20),MY (14).
"Ke tiga terduga menginap tiga hari untuk menjalankan aksinya bertransaksi narkotika jenis sabu,salah satunya masih berada di bangku sekolah menengah pertama (SMP) yang sedang melakukan transaksi jual-beli,"ungkap kasat.
Setelah di lakukan penggledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,tim juga melakukan pengembangan di TKP ke dua di sebuah Kamar Kos di Lingkungan Kelurahan. Monjok Barat Kecamatan. Selaparang Kota Mataram.
Di kos tersebut tim memergoki 3 (tiga) tersangka, perempuan N (35),pria WM (40),pria AB (31)yang sedang asik berpesta miras,dan tim melakukan penggeledahan kembali dan di temukan alat hisap sabu yang baru saja mereka gunakan.
"Dari salah satu tersangka yang berada di TKP ke 2 (dua)yaitu WM (40) seorang staf kantor DPR Profinsi,dan N (35) adalah penghubung jual-beli sabu ke TKP ke 3 (tiga),"beber kasat
Tim segera meluncur ke TKP ke 3 (tiga) di Lingkungan Karang Bagu Kelurahan. Karang Taliwang Kecamatan. Cakranegara Kota Mataram.
Di lokasi tersebut tim mengamankan 3 (tiga) tersangka lainya,yaitu perempuan R (43) seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu,pria S (57) dan pria AS (24).
"Ke tiga tersangka terakhir yang kami amankan di TKP ke 3(tiga) hasil pengembangan akhir dan sumber barang bukti,dan ke 3 (tiga) tersangka tersebut terikat dalam hubungan keluarga,"jelas kasat.
Dari hasil penangkapan di 3 (tiga) TKP, tim berhasil mengamankan 9 tersangka dan barang bukti berupa sabu, dengan berat bruto 3,80gram,alat hiasap sabu,8 unit handphone android,2 unit handphone kecil,1 unit motor dan sejumlah uang cash senilai Rp. 4.682.000.
"Selanjutnya para terduga di bawa ke Mapolresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, Pasal 127, Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Yogi.
(GRC)