Berkas Penggelapan Uang Nasabah Rp 3 M Lengkap, Kejari Banyuwangi Tunggu Tahap II

Mardiyono Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Berkas perkara kasus dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim Rp 3 miliar yang menjerat tersangka Arinda Marissya Putri (27), sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mardiyono mengatakan, berkas perkara tersebut telah memenuhi unsur baik secara materiil dan formil.

"Setelah dipelajari, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelimpahan dari Polresta Banyuwangi terkait kasus penggelapan uang nasabah itu telah P21. Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa," cetus Mardiyono, Rabu (14/9/2022).

Kini, lanjut Mardiyono, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tersebut dari kepolisian. "Rencananya minggu kemarin mau tahap dua, tapi ternyata dari pihak Polresta Banyuwangi tidak jadi," ujarnya.

Kata Mardiyono, alasan belum di tahap II karena tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim itu, saat ini tengah hamil besar.

"Polresta Banyuwangi menunda tahap II, karena alasan kemanusiaan. Dimana tersangka saat ini menjelang kelahiran bayi yang dikandung. Kurang lebih sekitar lima hari lagi mau melahirkan katanya," beber dia.

Mardiyono menyebut, sementara untuk proses selanjutnya jaksa masih menunggu hingga tehap II. "Jika nantinya sudah diserahkan ke kami, langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan," pungkasnya.

Sementara Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, meski tahap II ditunda, namun pihaknya memastikan proses hukum pada tersangka tetap berjalan.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah humanis dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan jaminan orang tua. Dikarenakan kondisi yang bersangkutan tengah hamil.

"Memang sudah di P21 oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Namun untuk tahap II masih menunggu, dikarenakan tersangka mau melahirkan. Kami memperhatikan sisi kemanusiaan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum karyawan Bank Jatim Arinda Marisya Putri (27), diduga telah menggelapkan uang nasabah dengan modus deposito bunga tinggi kepada korban.

Arinda adalah orang yang harus bertanggungjawab atas raibnya uang nasabah senilai Rp 3 miliar milik Peni Handayani, mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi yang memiliki NIP 01190141.

Karena korban kenal dengan tersangka dan tergiur iming-iming bunga tinggi, akhirnya korban melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka. Hingga totalnya mencapai Rp 3 miliar. Sebab, deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aset rumah yang ditaksir senilai Rp 1,4 miliar milik tersangka di Perumahan Villa Bukit Mas Giri, disita kepolisian sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Rumah mewah tersebut diduga dibeli dari hasil kejahatan. Diterapkannya TPPU guna mengembalikan kerugian yang dialami korban.(Im)

Related

Headline 7211411719132443043

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item