Showroom Motor Macet,Alih Profesi Jualan Sabu

MEMOPOS. com,Mataram - Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga yakni MH, pria 32 tahun, alamat Karang Taliwang, Cakranegara. Sementara dua Terduga lainnya yang merupakan warga Monjok, Selaparang, Mataram yakni AS, pria 32 tahun dan AR, pria 27 tahun.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan ada 3 terduga atas tindak pidana Narkotika beserta barang bukti yang telah diamankan.
"Kami melakukan penangkapan sekitar pukul 20:30 Wita pada Senin 16 Agustus 2022 di wilayah di rumah terduga pelaku MH di wilayah Cakranegara Kota Mataram,"jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, selain Sabu, juga diamankan alat komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diperkirakan hasil penjualan atau modal untuk membeli sabu.
Terungkapnnya kasus tersebut dengan adanya bantuan dari masyarakat setempat dan Tim Opsnal langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, Berkat kerjasama tim dan seluruh pihak yang membantu akhirnya berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti berupa sabu.
"Terduka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik untuk dilakukan pengembangan. Untuk peran masing-masing sedang didalami,"ungkapnya.
Kepada terduga lanjut,Yogi dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 KUHP dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Terimakasih kepada masyarakat kota Mataram telah siap membantu mencegah penyalahgunaan Narkotika,"tutup Kasat.
(Grc)



