Residivis Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Cikupa Polresta Tangerang




Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun Suprihat

MEMOPOS.com,Tangerang - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil pada korban yang terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/07/2022) lalu. 

Selanjutnya korban M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa dengan cepat polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka pada Selasa (02/08) lalu

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa benar telah terjadi pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan saat ini polisi telah berhasil menangkap tersangka AS dan FV di tenpat yang berbeda,

“Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil sementara itu kami pun berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden Romdhon, Kamis (4/8/2022)

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku AS (54) laki-laki warga Kecamatan Priuk dan FV (22) laki-laki, warga Kecamatan Cibodas mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian

Raden Romdhon menjelaskan bahwa korban M yang berprofesi sebagai supir mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut dan saat itulah pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah,

“Korban yang saat itu mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai mengisi bahan bakar, korban pun hendak mengisi e-tollnya di minimarket area SPBU, namun ketika korban sudah turun dari mobil para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.

Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun.

Related

Hukum Kriminal 4570009721209608405

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item