Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Judi Konvensional dan Judi Online

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun Suprihat

MEMOPOS.com,Serang - Polresta Serang Kota Laksanakan press rilis ungkap kasus perjudian konvensional dan judi online, Rabu (24/08/2022).

Sebanyak 13 Laporan polisi dan jumlah pelaku yang dapat di amankan Sebanyak 18 orang dari berbagai latar belakang dan pekerjaan dari mulai Buruh Harian lepas, Petani, hingga pegawai swasta.

Mereka semua di tangkap oleh jajaran Reskrim karena melakukan Tindak Pidana Perjudian rata-rata mereka memesan nomor togel baik melalui konvensional maupun togel online melalui situs web dari beberapa situs seperti situs roko bet,situs hongkong,situs sidney.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto menjelaskan telah mengamankan sebanyak 18 orang dan di amankan barang bukti dan sejumlah uang Rp 2.481.500 juta selama sepekan dalam prescon di Aula Osvia Polreta Serang Kota.

"Kami telah menangamankan 18 pelaku tindak perjudian dan berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 2.481.500 juta selama sepekan. Juga barang bukti yaitu 7 Lembar kertas togel,

19 unit Handphone Android, 4 Handphone Nokia dan 4 unit motor," ucap Nugroho.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya para pelaku akan di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Selanjutnya 18 pelaku perjudian saat ini sedang di lakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Related

Hukum Kriminal 1617554829139823106

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item