Penggelapan Modus Jual Mobil, Seorang Pria Diringkus Polresta Tangerang

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun Suprihat

MEMOPOS.com,Tangerang - Seorang pria berinisial A (38) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten lantaran melakukan penggelapan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut,

"Betul telah diamankan seorang pria berinisial A diduga pelaku penggelapan," kata Raden, Rabu (24/08/2022).

Penangkapan tersangka berawal saat korban ditipu uang pembelian mobil digelapkan pelaku,

"Tersangka A ditangkap setelah dilaporkan korban seorang pria berinisial M (39), warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh tersangka," tambah Raden.

Raden menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/12/2021). saat korban hendak membeli mobil,

"Kejadian itu terjadi pada 10 Desember 2021, saat korban hendak membeli mobil kemudian oleh tersangka korban ditawari satu unit mobil setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli mobil tersebut," ujar Raden.

Setelah korban bersedia membeli mobil tersebut, korban memberikan uang awal sebelum penyerahan surat-surat mobil,

"Harga yang disepakati adalah Rp 91000.000, korban kemudian memberikan uang Rp 50.000.000 kepada tersangka, kepada korban tersangka beralasan akan menyerahkan BPKB mobil apabila pembayaran sudah lunas, selang beberapa waktu korban melunasi pembayaran mobil tersebut," ujar Raden.

Raden menjelaskan setelah korban melunasi uang pembelian, tersangka beralasan surat mobil masih di Bank,

"Setelah pelunasan selesai namun tersangka beralasan BPKB mobil masih di bank, dan meminta waktu sebulan untuk membereskan," ucap Raden.

Setelah melewati batas perjanjian kendaraan belum diserahkan kepada korban,

"Sudah lewat sebulan BPKB kendaraan tidak kunjung diserahkan bahkan, belakangan diketahui mobil yang dijual tersangka adalah mobil kreditan dan korban pun melayangkan hingga 3 kali somasi. Namun tidak direspons tersangka oleh karena itu korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Dan setelah diselidiki, dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap," terang Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Related

Hukum Kriminal 3313321062630313571

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item