Kejari Loteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus BLUD RSUD Praya, dr. Langkir: Bupati, Wabup dan Kejaksaan juga Nerima

MEMOPOS.com,Lombok Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Rabu (24/8/2022). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejari Loteng sebelumnya beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Direktur RSUD Praya, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Bendahara BLUD RSUD Praya. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 40 orang. Dimana, mereka ini orang yang ada kaitan dengan kasus tersebut.
Tiga orang tersangka tersebut adalah Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Bendahara BLUD Baiq Prayatning Diah Astianini dan PPK RSUD Adi Sasmita. Ketiga tersangka tersebut diperiksa dari pagi sejak pukul 09.00 sampai pukul 17.00 sore.
Ditemui di kantornya, Kepala Kejari Loteng, Fadil Regan SH, MH menyampaikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis.
“Besaran kerugian negara sementara yang kami temukan didapatkan dari mark up harga sekitar Rp. 900 juta, potongan Rp. 850 juta dan dugaan suap Rp. 10 juta sampai Rp. 15 juta,” ujar Fadil Regan.
Dua tersangka saat ini langsung dibawa ke Rutan Praya dan satu orang dibawa ke Rutan Khusus wanita di Kuripan untuk dititipkan.
Sementara itu, Direktur RSUD Praya yang juga Pimpinan BLUD, Muzakkir Langkir mengatakan, bahwa terkait dengan penetapan tersangka dirinya yang dilakukan oleh Kejari bukan terkait dengan Kasus UTD. Akan tetapi, mengenai dana taktis.
Langkir juga menyebut secara gamblang kemana saja aliran dana taktis tersebut. Diantaranya, Bupati Loteng HL. Pathul Bahri, Wakil Bupati Loteng HM. Nursiah dan oknum yang berada di institusi Kejari Loteng.
“Itu seperti Bupati, Wabup dan oknum dari Kejaksaan juga menerima, ada bukti kwitansi yang saya pegang. Dan itu akan kami beberkan,” terangnya.
“Sedangkan untuk oknum dari Kejari Loteng, itu juga ada. Alasan dari oknum ini minta uang untuk biaya ulang tahun Kejaksaan tahun ini,” bebernya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD sebanyak 3 kali, begitu juga bendahara dan juga PPK-nya. Dan hari ini kami tetapkan mereka jadi tersangka,” sambung Kejari Loteng Fadil Regan usai menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
Lebih jauh diutarakan Fadil, bahwa terkait dengan dana taktis yang disebutkan oleh tersangka ML yang mengalir ke pimpinan Pemda Loteng. Seperti Bupati, Wabup dan Kejaksaan, pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Kita tunggu, ini kan masih disebutkan saja, belum ada bukti,” terangnya.
“Kalau disebut pimpinan Kepala daerah nanti kami akan tindak lanjuti lagi,” lanjutnya.