Kejar Tersangka Hingga ke Ujung Sumatera, Penyidik Satresnarkoba Polres Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

Sumber : Bidhumas Polda Banten 

Editor : Harun Suprihat

MEMOPOS.com,Serang - Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/08/2022) lalu. 

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kab. Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu.

"Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan RTP dengan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram," kata Shinto, Selasa (30/08/2022).

Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dengan kasua tersebut,

"Tidak puas dengan penangkapan RM dan RTP, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa. Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram," tambah Shinto.

Tak puas hanya sampai jaringan lokal, petugas kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN.

"Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jln. Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jln. Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press," jelas Shinto.

Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO),

"Dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL. Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," ujar Shinto.

Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan,

"Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 personel gebungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL. Kemudian pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja," ucap Shinto.

Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat  ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 65235454726457734

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item