Kapolda NTB Instruksikan Jajarannya Untuk Memberantas Judi Online Diwilayah Masing-Masing

MEMOPOS.com,Mataram - Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Tedy Ristiawan, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, serta seluruh Kapolres jajaran Polda NTB gelar Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kamis 25 Agustus 2022.
Mengungkap Operasi tindak pidana 303 yang berlangsung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2022,dari pengungkapan yang di atensikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Polda NTB berhasil mengungkap 31 kasus dengan tersangka sebanyak 41 orang,tersangka pria 37 orang dan tersangka wanita 4 orang.
Dengan masing masing rincian kasus di semua jajaran Polda NTB dengan jumlah kasus dari Ditreskrim 3 kasus,Polresta Mataram 3 kasus,Polres Lombok Barat 3 kasus Polres Lombok Tengah 2 kasus,Polres Lombok Timur 2 kasus,Polres Lombok Utara 2 kasus,Polres Sumbawa 4 kasus,Polres Sumbawa Barat 2 kasus, Polres Dompu 1 kasus,Polres Bima Kota 5 kasus,Polres Bima 3 kasus.
Selain puluhan tersangka kami juga berhasil mengamankan sejumlah uang cash Rp15.084.500.Dan adanya juga barang bukti berupa HP, kalkulator,ATM,papan bola dil,karpet,dompet dan lainnya.
"Segala tindak pidana perjudian,baik online ataupun jenis judi serupanya akan kami tindak tegas sesuai instruksi dari Kapolri,"tegas Kapolda NTB
Dirkrimum Polda NTB,Kombes Pol Tedy Ristiawan menyampaikan terhadap semua tersangka akan dikenakan dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara."Ini juga masih kami akan kembangkan karena mereka tidak menjalankan sendiri melainkan mempunyai sindikat lain"jelas Pol Tedy
"Untuk jenis judinya sendiri diantaranya togel online,togel konvensional,bola dil,dan kartu domino,"ungkapnya
Untuk saat ini Polda NTB masih melakukan pendalaman terhadap kasus tindak perjudian.Namun untuk menelusurinya,pihak Polda dan jajaranya akan bekerjasama dengan kementerian terkait dan juga untuk masyarakat setempat untuk segera melaporkan jika mendapatkan informasi tersebut.
(Grc)