Pemda Banyuwangi Terbitkan Perda Pelestarian Warisan Budaya Dan Adat Istiadat

Adat Banyuwangi

MEMOPOS.com,Banayuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi.

Memperkuat hal itu, dan melihat realita ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menggelar kegiatan Penguatan lembaga adat, Selasa (7/6/2022) di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Acara ini dikemas dalam bentuk workshop/lokakarya yang mengangkat tema Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Banyuwangi.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Sjamsul Hadi mengatakan, kegiatan ini akan mampu memberi efek optimal atas eksistensi lembaga Adat.

“Kegiatan dengan tema Penguatan Lembaga Adat ini kita harapkan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsi lembaga adat, serta untuk menyusun suatu strategi implementasi yang mampu dijalankan secara berkesinambungan dalam upaya pemajuan kebudayaan, serta mendorong disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Banyuwangi," kata Sjamsul Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022)

Sementara itu Wiwin Indiarti, Ketua PD AMAN Osing mengaku antusias karena sangat berharap Perda Adat Osing bisa segera disah kan. “Kami antusias atas penyelenggaraan Penguatan Lembaga Adat di Pesinauan Sekolah Adat Osing ini. Kami berharap dapat mendukung diselesaikannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing,” ungkap Wiwin Indiarti, Ketua PD AMAN Osing.

Menurutnya, Perda ini layak diselesaikan karena naskah akademik Raperda PPHMA Osing sudah selesai. “Sehingga kita memiliki kepastian perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat Osing," ujar Wiwin Indiarti.

Harapan ini juga disampaikan masyarakat Adat Osing, Muhamad Syafif. Kegiatan Penguatan Lembaga Adat ini menjadi sarana diskusi antar pihak yang telah mempunyai Raperda Masyarakat Adat. “Dengan kegiatan ini kami merasakan terbangun keterbukaan dan transparansi dalam menyusun Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing," ungkapnya.

Wakil Bupati Banyuwangi, H Sugirah menegaskan tengah menyiapkan penguat hukum untuk masyarakat adat Osing. Sehingga SKPD dalam pembahasan anggaran, serta segala sesuatunya bisa tetap pada sasaran dan tidak ada pelanggaran hukum. “Budaya Osing sudah ada sejak Banyuwangi ada, sehingga perlu dilakukan pelestarian keberadaannya jangan sampai diakui oleh negara lain," ujarnya.

Acara ini, mendapat antusias yang besar dari peserta. Selain dihadiri oleh peserta dari Jatim dan juga luar Jatim, di antaranya DPRS Kab Banyuwangi, tokoh adat, budayawan, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan tokoh adat dan Pemerintah Daerah dari lima daerah yang sudah memiliki atau sedang dalam proses menyusun perda terkait pengakuan masyarakat adat antara lain; Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan). (Nur/Eko)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Pemerintahan 4092369914263205336

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item