Berdalih Cari Tambahan, Seorang Pria Jual Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Serang Kota

Penulis : Kontributor Humas Polres Serang Kota | Editor : Harun

MEMOPOS.com,Serang Kota - Berdalih untuk menambah kebutuhan keluarga seorang pria berinisal AZ (40) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, nekad malakukan bisnis narkoba.

Baru 2 bulan berjalan, AZ yang diketahui sebagai mantan narapidana dicokok saat menunggu konsumen di depan sebuah rumah makan di jalan Ahmad Yani, pada Sabtu (28/05) lalu

Dari tersangka AZ, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan barang bukti 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi.

Tersangka yang sedang menunggu konsumen, tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan depan warung makan dan menemukan 4 paket diduga sabu dari saku celana kanan.

"Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari saku  celananya, ditemukan 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, kepada media, Senin (30/05/2022).

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika tersangka AZ merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama.

"Tersangka mantan warga binaan kasus narkoba. Sebelum ditangkap, tersangka bekerja sebagai juru parkir. Lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya keluarga, tersangka menjual narkoba," tambah Michael.

Menurut keterangan tersangka, kata Kasat, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan J (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Oleh karenanya, tim Satresnarkoba masih mendalami kasus peredaran narkoba ini.

Atas perbuatannya, tersangka AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Related

Hukum Kriminal 7618165130857999115

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item