Sidang Lanjutan Perkara Terdakwa Jahja Komar Hidayat Tim Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Ahli Hukum Pidana
MEKOPOS.com,Jakarta - Kamis 7/4/2022 PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara terdakwa Jahja Komar Hidajat dengan Agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H. Ahli Hukum Pidana.
Sebelum memberikan Pertanyaan kepada Ahli, Tim Penasehat Hukum Terdakwa terlebih dahulu memberikan ilustrasi kepada Ahli
Ada suatu perseroan, katakan PT. X, yang telah berdiri sejak tahun 1934 yang sah secara hukum menurut KUHD dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta telah melakukan beberapa kali perubahan dan juga telah melakukan penyesuaian UUPT No 1 Tahun 1995 pada tahun 1996.
PT. X tersebut mengadakan RUPSLB pada tahun 1998 yang dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham (kuorum) sehingga RUPSLB tersebut telah sah dengan mata acara rapat merubah susunan pengurus perseroan dengan mengangkat A sebagai Direktur Utama dan persetujuan untuk jual beli saham, dan kemudian BA RUPSLB tersebut diaktakan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris.
Kemudian karena ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai organ pengurus dan pemegang saham PT. X secara melawan hukum dengan dasar akta-akta yang tidak benar, sehingga A dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT. X, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan memberikan kuasa kepada B selaku Karyawan PT. X, namun karena B bukan seorang Advokat sehingga B harus mendaftarkan surat kuasa dari A di PN untuk dapat beracara secara insidentil. Kemudian Wakil Ketua PN Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Keterangan Bantuan Hukum.
Hasil gugatan tersebut memenangkan A dengan menyatakan PT. X yang sah menurut hukum adalah versi A dan membatalkan Akta-Akta milik Tergugat dkk dan Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2000
Kemudian pada tahun 2002, pihak yang sudah dikalahkan tersebut kembali mengaku-ngaku sebagai organ pengurus dan pemegang saham PT. X dengan menggunakan akta-akta yang telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang telah Inkrach tersebut diatas.
Dalam perjalanan sengketa telah terdapat 9 Putusan yang telah inkrach baik perdata maupun TUN yang beberapa putusan telah dilakukan eksekusi dimana meneguhkan keabsahan A sebagai organ pengurus dan pemegang saham PT. X yang sah menurut hukum dan menyatakan C dan D dkk terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta membatalkan seluruh Akta beserta pengesahan yang diterbitkan oleh AHU.
Selesai memberikan ilustrasi kepada Ahli, Tim Penasehat Hukum Terdakwa memberikan beberapa pertanyaan kepada Ahli terkait Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Terdapat beberapa poin dari keterangan Ahli pada Persidangan kali ini
Pertama, menurut Ahli, Surat Kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama suatu Perseroan kepada karyawannya untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan tidak memenuhi Unsur-unsur Tindak Pidana baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP maupun 263 KUHP
"Menurut saya pemberian Kuasa kepada seseorang tidak dapat dikatakan memberikan keterangan palsu di atas Sumpah. Dan Surat Kuasa tersebut tidak termasuk dalam Surat Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263" Ucap Ahli
Kedua, menurut Ahli, terkait 9 Putusan Perdata yang memenangkan salah satu pihak terkait kepemilikan Perseroan mengikat pula pada Hakim Pidana dan Putusan tersebut harus dianggap benar selama tidak ada yang membatalkannya, atau dalam hukum dikenal asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
Ketiga, menurut Ahli, pihak yang sudah dikalahkan oleh 9 Putusan, tidak lagi mempunyai hak untuk melapor Pidana, dan penggunaan Akta yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan merupakan suatu dugaan Tindak Pidana menggunakan Akta Autentik Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.
Dalam Persidangan ini Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan pertanyaan kepada Ahli guna membuktikan Dakwaannya
Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan pada hari ini dan akan dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 dengan memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Saksi yang meringankan (A De Charge).
Saat di temui rekan media usai sidang Ahli Hukum Pidana Dr Dian Adriawan Daeng Tawang SH MH dalam persidangan menjelaskan terkait mengenai alat bukti kemudian pasal 242 kemudian pasal 263 yang tadi saya sampaikan.
Bahwa yang tadi di tanyakan adalah mengenai adanya orang yang berada di luar dari PT tersebut ketika itu dia masuk menggugat atau melaporkan suatu tindak pidana kepada direktur utama itu yang ditanyakan , sedangkan sudah ada 9 putusan Inkcrah putusan yang mengatakan orang ini melakukan perbuatan melawan hukum, nah jadi saya katakan tidak berwenang lagi dalam putusan tersebut.
Menurut saya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi karena sudah ada putusan dan putusan itu kan selalu kita anggap sebagai sesuatu yang benar, jadi putusan hakim itu harus dianggap sebagai sesuatu yang benar, kenapa karena di dalam judulnya selalu ditulis itu demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, jadi di situ hak putusan hakim yang sudah Inkcrah itu sebagai sesuatu yang benar dan kalau misalnya mau dibantah ya lakukan upaya hukum misalnya upaya hukum PK misalnya kn gitu, tapi ini kan tidak terkait dengan itu.
Jadi ada azas hukum dalam pasal 1 ayat 2 disitu dikatakan bahwa apabila terjadi perubahan Undang-undang maka yang di pakai ketentuan yang menguntungkan terdakwa itu azas hukum, jadi kelihatan ini azas hukum yang di pakai ini, itu menguntungkan terdakwa ada di undang undang no 1 tahun 1995 itu, jadi seharusnya yang di pakai adalah Undang-undang no 1 tahun 1995 karena kejadiannya di tahun 1999. Ujarnya
Melawan hukum secara pidana yang ada di ketentuan umum dan ada tadi di contohkan oleh hakim di ketentuan korupsi, tapi di dalam ketentuan hukum umum itu disitu bisa kita bagi menjadi tiga ada melawan hukum dalam arti objektif itu melawan hukum yang bertentangan dengan undang-undang kemudian melawan hukum dalam arti yang subyektif itu apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan hak orang lain dan perbuatan melawan hukum yang ketiga adalah melawan hukum ketika dia menggunakan tanpa hak tanpa wewenang itu juga melawan hukum, nah jadi tadi yang di sebut di situ melawan hukum subyektif ya itu merugikan kepentingan orang lain. Tutupnya (Deni)
