Polsek Panti Kembali Bekuk Pengedar Okerbaya

Pelaku Saat Diamankan Dimapolsek

MEMOPOS.com,Jember - Lakukan pengembangan dalam jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo, unit reskrim polsek panti polres jember mengamankan satu orang tersangka lain dari jaringan tersebut,Dari hasil penangkapan sebelumnya terhadap tersangka M ali (30),

Menurut penjelasan Kapolsek panti, Iptu Lilik Sukoco SH, penangkapan tersangka yg ber asal dari desa kemiri kecamatan panti,ini merupakan hasil pengembangan pada kasus sebelumnya“Ini berkaitan dengan pelaku yang kemarin kita amankan.” ujarnya,rabu (27/4/2022).

Tersangka dengan inisial AMR (23)ini diamankan unit reskrim polsek panti di sebuah warung,di Desa suci Kecamatan panti, pada Minggu (24/4/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

Dan dari tangan AMR, hasil dari penggeledahan badan,petugas mengamankan 21 klip plastik kecil yg berisi @ 4 (empat) butir Pil putih berlogo Y  dengan jumlah keseluruhan 84 butir,Uang hasil penjualan Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Kini tersangka  beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek panti guna kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” Pungkasnya.

(Sahri)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 248727046473891770

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item