Muhamad Sugiono SH.MH Kuasa Hukum La Lati Mengingatkan Choirul Cs

Muhammad Sugiomo SH

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Munculnya pihak-pihak yang seakan-akan selalu menyudutkan kebijakan Kapolresta Banyuwangi besarta Jajaran Penyidik terkait status hukum La Lati.SH mendapat respon serius dari kuasa hukumnya Muh.Sugiono.SH.MH.

Seperti di beritakan sebelumnya oleh beberapa media online Chairul terkesan mendesak Kapolresta Banyuwangi dan Jajaran penyidik untuk menahan La Lati.SH.

Menurut Sugiono, mas Choirul Cs harusnya lebih bijak dan tidak selalu berusaha menyudutkan kebijakan Kapolresta Banyuwangi dan jajarannya karena dalam sebuah perkara pidana kebijakan penyidik tidak dapat di interfensi oleh pihak manapun dan dalam perkara La Lati tentunya Kapolres maupun Jajaran Penyidik tentunya memiliki pertimbangan lain dan itu di atur oleh undang-undang.

“Janganlah selalu menyudutkan Kapolres dan Penyidiknya karena terkait klien kami Kuasa Hukum sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak di tahan, dan itu sesuai prosedur dan ketentuan undang undang,”terangnya.

Lanjut Sugiono penetapan tersangka klien kami oleh Jajaran Penyidik bukan akhir dari segala proses hukum dalam perkara ini. karena saat ini klien kami mengajukan perlawanan dengan mengajukan 2 gugatan perdata tergugatnya salah satunya saksi inisial “Sgt” dan pada gugatan lainnya klien kami juga melakukan perlawanan dengan menggugat perdata Pelapor inisial EW.

“Selain itu masih terbuka lebar pintu hukum upaya Praperadilan, namun terkait Praperadilan klien kami masih menpertimbangkannya dan terus memantau perkembangan Kasus Penghamburan uang di Mapolsekta Banyuwangi Kota sembari menjalani Gugatan perdatanya melawan Sgt dalam perkara Nomor : 60 / Pdt.G/2022 PN.Byw serta Melawan Sgt dan Ew dalam perkara Nomor: 64/Pdt.G/2022/PN.Byw.”ungkap Sugiono.

Masih menurut Sugiono. “Jika klien kami terus-terusan di desak-desak oleh kelompok Chairul Cs, bisa jadi klien kami akan menempuh upaya pengadilan melakukan perlawanan perdata terkait penanganan proses hukum perkara penghamburan uang di Mapolsek Banyuwangi Kota.”tegasnya.

“Klien kami selama ini selalu berusaha diem serta tidak mau benturan dan mengusik-ngusik kebijaan penyidik kepolisian atas penanganan perkara penghamburan uang di Mapolsek Banyuwangi kota yang di lakukan oleh NS karena klien kami yakin bahwa penyidik akan bersikap profesional.

“Dan sampai saat ini kasus tersebut belum ada kejelasan status hukumnya,

Jadi kami ingatkan jangan beranggapan bahwa klien kami akan diem dengan hal itu. jika terus-terusan di desak oleh Chairul Cs klien kami akan menempuh jalur perdata untuk mengujinya di pengadilan terkait penanganan perkara penghamburan uang itu.”tegas Sugiono.

“Saat ini klien kami fokus melakukan perlawanan melalui jalur pengadilan Gugatan Perdata di mana baik Saksi Sgt maupun Pelapor Ew dalam perkaranya semuanya di gugat secara perdata dan perkaranya sudah berjalan di pegadilan Negeri Banyuwangi.”tutupnya.(Im)

Related

Headline 8141701109709023934

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item