Merasa Dirugikan Secara Materiil Maupun Inmateriil, La LaTi Minta Ganti Rugi 15 Miliar

La Lati SH

MEMOPOS.com,Banyuwangi - La lati dan tim kuasa hukumnya Muhamad Sugiyoni SH.MH, dan Bagus Surono SH, mendaftarkan gugatan perdata ganti rugi sebesar 15 miliar kepada Sugiharto. Pasalnya, Sugiarto diduga telah menyebarkan berita hoax yang merugikan La Lati baik secara materiil maupun inmateriil.

Muhamad Sugiono SH.MH selaku ketua tim kuasa hukum La lati saat dikonfirmasi media melalui saluran selulernya, Rebo (6/4/2022) menegaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata ganti rugi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rebo(6/4/2022).

” Kami menuntut ganti rugi sebesar 15 miliar, karna dengan adanya video yang beredar tersebut, klien kami mengalami kerugian baik materiil maupun inmateriil,” tegas Muhamad.

Hingga saat ini imbuh Muhamad, kliennya masih berstatus sebagai saksi. Sebagaimana yang tertuang dalam gugatannya, Surat panggilan no S.PGL / 119/IV/Res.1.24/2022/SATRESKRIM. Tertanggal 4 April 2022 Yang ditujukan kepada La Lati statusnya masih saksi.

“Surat panggilan penyidik polresta Banyuwangi kepada klien kami pada hari senin tanggal 4 April 2022 berstatus saksi bukan tersangka,” kata Muhamad.

Muhamad sangat menyayangkan video yang beredar yang didalamnya Sugiarto dan beberapa orang menyampaikan apresiasi kepada polresta karna telah menetapkan status La lati sebagai tersangka.

Tak hanya gugatan perdata ganti rugi sebesar 15 miliar, sugiarto juga dilaporkan telah melakukan tindak pidana penyebaran berita hoax yang bertentangan dengan UU ITE.

Laporan no 007.01/BPH.RI.NMS/ KOMDA.BWI/LP/1V/2022, Sudah dilayangkan ke Polresta Banyuwangi. Laporan atas dugaan adanya perbuatan penecemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.

Menanggapi upaya hukum La Lati SH dan kuasa hukumnya, Sugiarto kepada awak media menyatakan bahwa itu merupakan hak warga negara. ” menurut logika saya yang bukan pengacara ini, bahwa ketika diundang sebagai tersangka artinya kan didalam polres sudah ditetapkan tersangka,” kata Sugiarto.

Sugiarto pun akan melakukan upaya lapor balik jika nanti laporan La Lati tidak terbukti.

Sebagaimana telah ramai diberitakan, beredar video yang berisi apresiasi kepada jajaran polresta Banyuwangi atas penetapan tersangkan La Lati SH.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 920859138793209390

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item