Bidpropam Polda Banten Tilang Personel Yang Tidak Melalsanakan Apel Pagi

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun 

MEMOPOS.com,Serang - Subbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan langsung (Tilang) kepada personel Polda Banten yang tidak melaksanakan apel setiap pagi di Polda Banten, Rabu (06/04/2022). 

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto, mengatakan akan menindak tegas kepada anggota Polri di Polda Banten bilamana perbuatannya terbukti melakukan pelanggaran hukum tata tertib dan disiplin Polri. 

"Kami sudah memerintahkan kepada para Kasubbid Paminal, Wabprof dan Provos, bilamana ada anggota yang melanggar Hukuman Disiplin segera ambil tindakan dan proses sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri," kata Yudho Hermanto. 

Yudho menyampaikan bahwa pelaksanaan apel wajib dilakukan sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 ayat (11) Perkap No. 02 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang berisi apel berupa kegiatan yang wajib dilakukan oleh anggota. 

"Dengan dasar tersebut bahwa Propam Polri sebagai Pengamanan Internal Polri wajib melakukan pengawasan  terhadap anggota Polri, sebagaimana tugas pokok Subbid Provos Bidpropam Polda Banten yaitu melaksanakan pengawasan atau pengecekan apel pagi dan tata tertib serta disiplin anggota Polri dalam melaksanakan tugas," tandasnya.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Metropolis 5448160009912040010

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item