Bidpropam Polda Banten Lakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi Perkara Pelanggaran Disiplin

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun 

MEMOPOS.com,Serang - Untuk mempercepat penyelesaian penanganan berkas perkara pelanggaran disiplin, Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui pelanggaran disiplin anggota Polri di ruang Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, Jumat (22/04/2022). 

Berkas perkara pelanggaran disiplin yang sudah ditangani oleh Penyidik Provos harus segera ditangani, mulai dari menerima berkas, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan para saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terduga pelanggar disiplin. 

"Harus segera diberkas dan dikirimkan kepada Atasan Hukum di kesatuannya dimana terduga berdinas," ujar Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto. 

Pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, terduga pelanggar, barang bukti serta administrasi dilaksanakan paling lama 60 hari sejak terbitnya Laporan Polisi. Kemudian segera disidangkan guna  mendapatkan kepastian hukum tetap. 

"Hal tersebut merupakan pelayanan prima yang dilakukan Bidpropam Polda Banten," tutup Yudho.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Metropolis 5656919526788713166

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item