Polda Banten Berhasil Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun

MEMOPOS.com,Serang -,Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr. Rudy Heriyanto kepada fungsi Reskrim tingkat Polda dan Polres jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia dan spekulan yang menimbun bahan pangan pokok penting sehingga mengakibatkan kelangkaan dan peningkatan harga jual, Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium. 

Berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN seharga Rp20.000, dimana terlihat karakter minyak dalam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik. 

Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. JONGJING PRATAMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

"Menjelang bulan suci Ramadhan, Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN seharga Rp20.000," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat prees conference di Polda Banten, Rabu (30/03/2022). 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan modus operandi tersangka yaitu badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi ijin usaha industri. 

"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," kata Dedi Supriadi. 

Kemudian, Penyidik menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium. 

"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan, dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng LABAN mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan dan badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," ungkap Dedi Supriadi. 

Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara, pada Selasa (29/03/2022). 

"Kemuduan, meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. JONGJING PRATAMA, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," tuturnya.

Kemudian, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1. 300 botol minyak goreng dengan merk LABAN, berisi total 1. 300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang di lengkapi dengan sabun detergen merk Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol 3 pelastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaran L 300 merk Col Disel, No Pol BE 9405 NO,  1 unit mesin pengisi minyak goeng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar lebel LABAN, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5. 100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin Pompa.

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurup d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumlah tersangka dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 143 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," tutup Shinto Silitonga.

Related

Metropolis 410168224376558770

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item