Kendaraan ODOL Siap Siap Ditilang
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Ini peringatan bagi kendaraan over dimensi over loading atau ODOL.
Apabila tetap menaikkan muatan yang melebihi kapasitas maka kendaraan ODOL itu siap - siap menerima panggilan 'surat cinta' dari Polantas.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan, Ditlantas Polda Jatim akan menindak tegas kendaraan ODOL dengan sanksi tilang.
"Jawa Timur kita akan lakukan penindakan secara elektronik semua. Nanti anggota di lapangan menindaknya secara elektronik semua," tegas Kombes Latif Usman di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Sikap tegas itu telah bergulir sejak Januari 2022 lalu. Setiap kendaraan yang over loading atau melebihi kapasitas muatan akan ditilang secara elektronik.
"Terus yang secara manual (tilang manual) tidak ada," tegas Dirlantas Polda Jatim, Kamis 3 Maret 2022.
Menurut Kombes Latif Usman, mengawasi kendaraan over loading paling mudah. Karena dari sisi muatan dapat dilihat secara jelas.
"Kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Soal over dimensi, tambah Dirlantas, ada pihak lain yang kompeten mengaturnya, yakni Dinas Perhubungan.
"Kalau over load kelihatan sekali ada ukurannya. Anggota pun bisa melihat, yang membahayakan pasti akan kita tindak," tandas Dirlantas Polda Jatim.(Im)