Edarkan Okerbaya, Pemuda Ini di Bekuk Polisi

MEMOPOS.com,Jember Jajaran polsek panti mengamankan Mohammad Ilham Bin Marsidi (22) Pekerjaan karyawan koperasi, alamat Dusun Ampo RT 02/ RW 10 Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember karena kedapatan mengedarkan okerbaya.
Pelaku di tangkap petugas tepatnya di pinggir jalan depan lapangan argopuro, Dusun Kraja, Des/ Kecamatan panti pada hari jumat tanggal 11 februari 2022 sekitar pukul 20.30 wib
Pelaku diamankan karena dengan sengaja kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki iijin edar berupa obat jenis Trihexyphenidil sebagaiimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mapolsek panti guna di proses sesuai ddngan huktm yang berlaku.
Adapun BB yang di amankan Pil / Tablet berwarna putih berlogo Y sebanyak 10 Klip, @ klip berisi 4 (empat) Butir.
b. 1 (satu) bungkus rokok merek TOPPAS (tempat menyimpan Pil/Tablet);
c. Uang tunai hasil penjualan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pecahan Rp50 ribuan 2 lembar. (Hur/sodik)



