Surat Hasil Rapid Dari Klinik Ilegal Tak Bakal Divalidasi KKP

Bekas Surat Rapid Tes Illegal

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Probolinggo Wilayah Kerja Tanjungwangi Banyuwangi tidak akan memvalidasi surat hasil rapid test antigen yang diterbitkan oleh klinik ilegal.

Penegasan itu disampaikan oleh Kawilker Tanjungwangi KKP Kelas II Probolinggo, dr Nungki Najfaris Alami, Rabu 9 Februari 2022 siang.

"Di pintu masuk Pelabuhan Ketapang ada petugas KKP yang bertugas melakukan validasi. Kita sudah perintahkan ke anggota kalau menemukan surat hasil rapid test dari gerai atau klinik ilegal jangan divalidasi," tegas dr Nungki.

Kasus ini pernah kejadian beberapa hari lalu pasca penutupan sejumlah klinik oleh petugas gabungan dari Satgas Covid-19.

Waktu itu, kata dr Nungki, anggotanya yang bertugas di Pelabuhan Ketapang menerima hasil rapid test antigen dari salah satu gerai milik Bumdes Ketapang. Padahal gerai yang mengeluarkan surat hasil rapid ditutup oleh petugas gabungan.

"Kami bilang ke anggota gerai yang itu belum dapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi sehingga tak boleh divalidasi," tegasnya.

Pada waktu validasi petugas dari KKP memegang datang gerai yang resmi. Data gerai itu kemudian dipadukan dengan KTP yang namanya tertera dalam surat hasil rapid test antigen.

"Untuk surat hasil rapid test antigen yang tak masuk NAR (New All Record) akan divalidasi manual. Karena bisa jadi data dalam surat itu belum dimasukkan ke NAR oleh klinik yang mengeluarkan surat," jelas Kepala KKP Wilayah Kerja Tanjungwangi.

Setelah dicek manual ternyata nama pemohon rapid test antigen tidak sesuai dengan NIK maka akan ditolak. Selain itu, jika nama gerai atau kliniknya ilegal pasti tidak akan divalidasi.

"Kita tidak akan memvalidasi surat hasil rapid test antigen yang berasal dari klinik ilegal," tegasnya.

Jumlah gerai rapid test antigen yang saat ini beroperasi di wilayah Pelabuhan Ketapang berjumlah 11 unit. Rinciannya, 7 gerai lama yang memang sudah mengantongi ijin dan 4 baru direkomendasi Dinas Kesehatan.

Tujuh gerai yang memang sedari awal sudah berijin antara lain Klinik Anugerah, KKP, BPPT Wongsorejo, Lanal Banyuwangi, SWT, Pos Swab dan Anindia.

Sedangkan 4 klinik yang baru mendapat rekomendasi pasca penutupan ada Klinik Sunlab Shinta, Yoma Medika dan Citra Mandiri.

Di luar 11 gerai atau klinik itu tidak boleh melayani rapid test antigen. Apabila memaksa buka dan melayani rapid test antigen maka termasuk melanggar. (Im)

Related

Headline 4795685909897779700

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item