Sidang Perkara Dengan Terdakwa Jahja Komar Hidayat Masih Mendengarkan Keterangan Saksi AHU

Sidang Keterangan Saksi AHU

MEMOPOS.com,Jakarta - Kamis 10/2/2022 PN Jaktim  menggelar Sidang lanjutan dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat, yang diketuai oleh Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH. Dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi AHU.

Tim penasehat hukum pertanyakan terkait keabsahan pengesahan yang diterbitkan oleh Dirjen AHU kepada PT Tjitajam versi pelapor Tamami Imam Santoso, Ponten Cahaya Surbakti, serta Drs. Cipto Sulistio.

Diketahui, sudah ada 9 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) baik pengadilan Perdata maupun TUN dan bahkan sudah dieksekusi yang dimenangkan ialah versi Terdakwa Jahja Komar Hidayat.

Oleh Dirjen AHU tetap diterbitkan pengesahannya Bagaimana itu Saksi. Apakah secara aturan dibolehkan. Tanya Renold

Seharusnya tidak dapat diterbitkan pengesahan tersebut, dan ketika ada dualisme kepemilikan Perseroan, maka yang seharusnya disahkan adalah Pengurus yang sistematis versi Terdakwa bukan yang tiba-tiba muncul versi Pelapor. Jawab Pranudio

Lanjut Renold Apabila ada permohonan pengesahan Akta, namun Pemohon tidak melampirkan historis dari PT tersebut tidak ada akta pendirian dan akta-akta sebelumnya apakah dapat dikeluarkan pengesahan.

Kalau data tidak lengkap, maka tidak dapat dikeluarkan Pengesahan. Kata Pranudio

Apabila faktanya data tidak lengkap, namun dikeluarkan pengesahan oleh Dirjen AHU, maka apakah pengesahan tersebut sah.  Kembali Renold menanyakan Tidak sah,"Tegas saksi.

Saksi juga menjelaskan terkait akibat Hukum tidak dilaporkannya Akta Perubahan Direksi sesuai UU Nomor 1 tahun 1995. Pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1995, tidak ada kewajiban untuk melaporkan Akta Perubahan Direksi, sehingga apabila tidak dilaporkan, Akta tersebut tetap sah sepanjang RUPS tersebut sah. Dan karena RUPS yang dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 6 Maret 1998 Notaris Elza Gazali dihadiri oleh 100 persen Pemegang Saham, maka pengangkatan Jahja Komar Hidajat sebagai Direktur Utama sah serta dapat mewakili Perseroan baik didalam maupun di luar Perseroan termasuk Pengadilan. Tutup Pranudio

Saat ditemui wartawan usai sidang Renold dan Tim penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat mengatakan Jadi memang setelah di berlakukan pemeriksaan lanjutan persidangan kemarin saksi dari AHU ini, setelah kami mencecar dalam BAP ada beberapa poin yang dicabut.

Karena tidak sesuai apa yang sebenarnya jadi intinya bahwa lapor pengesahan pelapor itu adalah pengesahan yang tidak sah karena bersumber pada akta maupun pengesahan yang sudah di batalkan oleh 9 putusan inkrah. Ini  yang tadi kami tunjukkan di hadapan sidang di hadapan Majelis Hakim.

 Bagaimana kami tanyakan kepada saksi dari AHU pengesahan pelapor ini yang yang merujuk pada akta yang sudah dibatalkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 9 putusan kemudian masih diterbitkan pengesahan oleh AHU dia bilang itu pengesahannya tidak sah.

Sejak awal tidak pernah punya, itu sah tidak dijawab, tidak sah gitu loh.

Jadi aktanya itu tidak sah, sehingga produk nya tidak sah. Kemudian saksi dari AHU seperti menghindar tapi kami kejar terus, akhirnya dia katakan bahwa itu tidak sah. 

Kami tanyakan tentang riwayat pelapor ini, menurut AHU kalau mau merubah anggaran dasar harus melampirkan historisnya. Kalau mau merubah tapi tidak bisa melampirkan historisnya bagaimana? oh tidak bisa. Kemudian kalau tidak bisa tetapi ada pengesahan, pengesahannya tidak sah. Pelapor ini adalah sebenarnya yang maling, kita mau ngomong apa fakta persidangan Tutup Reynold. (Deni)

Related

Headline 287142688963170044

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item