Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penggerebekan Gerai Rapid Test Antigen Di Pelabuhan Ketapang

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Aparat Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan penggerebekan layanan rapid test antigen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Penetapan dua tersangka itu dibeberkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu, Sabtu 5 Februari 2022.
"Dua orang itu yang membuat dan mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa tes," terang Kombes Nasrun Pasaribu di Pendopo Sabha Swagata Blambangan.
Saat ini, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat Polresta Banyuwangi telah menjalani penahanan.
"Keduanya sudah menjalani penahanan," tambah Kapolresta.
Penggerebekan itu digelar pada Kamis 3 Februari 2022 dini hari. Saat itu aparat mengamankan 4-5 orang termasuk penumpang travel.
Ada informasi dari masyakarat bahwasanya ada surat rapid yang dikeluarkan tanpa tes," terang Kombes Nasrun Pasaribu.
Kemudian, aparat Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati aksi itu.
"Pengakuannya baru kali ini mengeluarkan surat rapid tanpa tes," imbuh Kapolresta.
Salah satu gerai rapid test antigen yang kabarnya ditindak itu berada di sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa timur.
Penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis 3 Februari 2022 dinihari. Gerai rapid test yang digerebek tersebut berada di selatan Pelabuhan LCM.(Im)