Koordinasi Terhadap Dinas PU Guna Menekan Angka Kecelakaan Dilakukan Kanit Kamsel Polresta Banyuwangi

Kanit Kamsel Polresta Banyuwangi saat berkoordinasi Bersama Dinas PU

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banyuwangi Satlantas Polresta Banyuwangi melalui Kanit Kamsel beserta anggota melakukan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umun Nasional serta Dinas PU Provinsi terkait jalan yang berlubang serta perawatan Pohon di pinggir jalur jalan raya,Senin (21/02/2022), pukul 09:30 wib.

Kepala TU dinas Pu Nasional Fuad Andaru mengatakan berkaitan dengan jalan yang berlubang dan pohon dipinggir jalur jalan raya, dinas Pu Nasional tidak pernah memotong pohon tersebut namun hanya perempesan/pemangkasan yang disepanjang jalur jalan raya Nasional.

Kita juga bekerjasama dengan pihak DLH KLO Banyuwangi karena dinas tersebut yang mempunyai kewenangan untuk memotong dan mengganti pohon yang sekiranya sudah tua dan sudah tidak berfungsi"ungkapnya.

Hal senada juga di sampaikan dinas Pu Provinsi “Ridwan Upt Propinsi selaku kasi pemeliharaan” jalan berlubang dan perawatan menerangkan bahwasannya untuk jalan berlubang kami sudah berkoordinasi dengan Pu Kabupaten untuk melakukan penambalan dan pengaspalan dan sebagian sudah dilaksanakan,

Ridwan menambahkan,Namun untuk pohon yang berada di jalur jalan propinsi dipinggir jalan kami juga sudah melakukan perempesan atau pemangkasan,dan apabila dari tim penilik pohon dinyatakan pengecekan memang perlu diganti karena pohon sudah mati/tidak berfungsi,

“kami akan mengganti dengan pohon yang baru seperti jenis tambi buya karena jenis pohon tersebut lebih indah dan rindang dari pohon jenis trembesi”,Pungkasnya.

Sedangkan Kasatlantas Polresta Banyuwangi melalui IPDA Wahid Hasim S.H selaku Kanit Kamsel Polresta Banyuwangi menyampaikan Kunjungan ke dinas Pu Nasional dan Pu Provinsi berharap dengan adanya jalan berlubang agar secepatnya ditutup atau diaspal dan pohon dipinggir jalur jalan raya untuk dilakukan pemangkasan serta pemotongan jika memang harus dipotong untuk menekan angka kecelakaan akibat jalan berlubang dan pohon tumbang,”paparnya.

IPDA Hasym Wahid menambahkan karena sesuai dengan undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta (dua belas juta rupiah).

“Serta di Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta (dua puluh empat juta rupiah),"pungkasnya. (Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Metropolis 8039791405284770202

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item