Di Duga Melawan Hukum Seorang Pengacara di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - H. Nur Hayat, SH, pengacara asal Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi.
Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan dokumen negara dalam menjalankan profesinya. Adapun dokumen negara yang dimaksud salah satunya adalah Ijazah.
"Pengaduan sudah kita kirim ke Polresta Banyuwangi, pada hari Jumat, 25 Februari 2022 lalu," kata Ketua LSM Banyuwangi Corruption Watch Untuk Transparansi (BCWT), Halili Abdul Ghany, S Ag, Senin (28/2/2022).
Pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kalipuro tersebut menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa untuk dapat diangkat menjadi advokat, seseorang harus memenuhi persyaratan berijazah sarjana jurusan hukum.
Halili mendapati adanya kejanggalan pada ijazah Sarjana Strata 1 (S1) jurusan hukum milik H. Nur Hayat, SH. Informasi yang pernah dia terima, advokat yang menjalani sumpah di tahun 2017, tersebut lulus S1 Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya, ditahun 2015.
Namun, sesuai data yang tertera dalam website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementreian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Surat Keputusan (SK) Penyelenggaraan Program Study S1 Ilmu Hukum Universitas Tritunggal Surabaya, baru terbit di tahun 2016.
"Nanti kan juga bisa dicek Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Lebih mengejutkan, lanjut Halili, identitas H. Nur Hayat, SH, mulai dari Nama, NIK, Nama Ibu kandung, Nama Bapak Kandung, terpantau dalam daftar Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penelusuran TIMES Indonesia di lapangan, disinyalir H Nur Hayat, SH, di tahun 2021 menempuh Kejar Paket B di salah satu PKBM di Kecamatan Rogojampi. "Demi penegakan supremasi hukum, kami berharap Bapak Kapolresta Banyuwangi, bisa segera menindaklanjuti pengaduan kami," ujar Halili.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, H. Nur Hayat, SH, enggan berkomentar banyak. Itu dilakukan lantaran dia mengaku baru mengetahui bahwa dirinya telah diadukan kepihak kepolisian. Meskipun bersamaan dengan pengaduan, LSM BCWT juga mengirimkan surat pemberitahuan ke kantornya.
"Saya baru saja tahu informasi ini. Karena saya sudah diadukan ke pihak kepolisian, maka saya akan jawab (klarifikasi) setelah memberikan keterangan," kata pengacara di Banyuwangi tersebut. (Im)