Tempur Di Pengadilan Silahkan, Di Luar Arena Ngopi Bareng Itulah Pesan DPC Peradi Banyuwangi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPC PERADI Banyuwangi, mengingatkan kepada seluruh anggota untuk profesional dalam menjalankan profesi.
"Silahkan membela klien di Pengadilan. Kalau di luar arena pertempuran, silahkan ngopi bareng. Namun profesional, jangan sampai membawa masalah klien saat ngopi bareng," kata Ketua DPC PERADI Banyuwangi, Misnadi, S.H., M.H, saat rapat kerja anggota di Hall Hotel New Surya Banyuwangi, Sabtu (15/1/2022).
Professional yang dimaksud adalah tetap mengemban tugas sesuai dengan tanggung jawab dan fungsi yang diberikan, namun tidak melupakan PERADI sebagai wadah organisasi profesi.
"Tujuan daripada rapat kerja anggota hari ini adalah evaluasi terhadap organisasi. Apa yang menjadi kekurangan di tahun 2021 coba kita urai, dan apa yang akan dilakukan di tahun 2022 ini berkaitan dengan penegakan hukum," ungkap Misnadi.
Dalam sambutannya, Misnadi mengatakan jika komunikasi dalam wadah satu profesi penting dilakukan. Selain juga memperkokoh penguatan peran PERADI sebagai wadah tunggal (single bat) profesi Advokat di Indonesia.
"Makanya jika menyangkut permasalahan dengan advokat silahkan melakukan sesuai dengan apa yang diinginkan, namun kalau menyangkut soal organsiasi tetap harus satu suara," tegas Misnadi.
Menurut Misnadi, rapat kerja anggota DPC PERADI Banyuwangi baru bisa dilakukan pada tahun 2022 ini dan sempat vakum selama dua tahun.
"Mulai 2019 hingga 2021 kita tidak melaksanakan rakercab karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum melandai. Makanya baru bisa melaksanakan," ujarnya.
Selama beberapa tahun tersebut, Ketua DPC Banyuwangi itu mencatat tidak ada anggota yang tersangkut masalah kode etik. Kalaupun ada sudah diselesaikan secara internal organisasi dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
"Kalau ada pelanggaran kode etik, di dewan kehormatan. Makanya kenapa setiap tahun rakercab perlu dilakukan, karena siapa tahu ada program kerja atau hal lain yang belum dilaksanakan. Saat rapat kerja seperti ini baru dievaluasi bersama," urainya.
"Kapan hari memang sempat ada, namun hanya kesalahpahaman saja antara klien dan kuasa hukum. Namun sudah diselesaikan di tingkat DPC saja. Miss komunikasi itu," imbuh Misnadi.
Tahun ini, DPC PERADI Banyuwangi berencana membentuk Young Lawyer. Yaitu Advokat muda yang berusia di bawah 40 tahun. Pembentukan itu, kata Misnadi, sesuai dengan perintah Dewan Pimpinan Nasional atau DPN PERADI.
"Anggota PERADI Banyuwangi tak terbatas, namun untuk anggota Advokat muda ada sekitar 60-an orang. Nanti kepengurusannya sesuai dengan aturan yang ada," tandas Ketua DPC PERADI Banyuwangi, Misnadi, S.H., M.H. (Im)



